Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Keras Impor Ilegal Oleh Pelaku Usaha Di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru
| dc.contributor.author | Chientya, Nova | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-08T04:03:19Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatar belakangi minuman keras yang beredar di masyarakat tidak hanya minuman keras yang sah menurut peraturan perundang-undangan (legal), tetapi juga banyak minuman keras yang ilegal. Pada umumnya minuman keras yang berstandar kesehatan sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki harga yang cukup mahal, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat umum. Rumusan masalah bagaimana pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Hambatan dalam pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan upaya mengatasi hambatan tersebut. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, untuk mengetahui hambatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Untuk mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian belum berjalan dengan maksimal, karena dapat diketahui masih banyaknya peredaran minuman keras impor ilegal ini yang mudah didapat oleh masyarakat padahal sudah dijelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol bahwa setiap orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol dan Badan usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, hambatan yang timbul adalah tidak tegasnya sanksi dari peraturan yang berlaku sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku usaha ilegal ini, kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga terkait seperti Kepolisian Sektor Senapelan dan Satpol Polisi Pamong Praja yang dalam menindak pelaku usaha minuman keras ilegal, tidak adanya kesadaran hukum pengusaha minimnya peran serta masyarakat yang mana tidak adanya laporan masyarakat terkait perdagangan minuman keras impor ilegal ini, dengan upaya meningkatkan sarana dan prasarana untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran minuman keras ilegal ini dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha minuman keras ilegal ini dan memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha minuman keras ilegal sehingga timbulnya kesadaran dari pelaku usaha untuk menjalankan aturan pemerintah yang telah ditetapkan. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/470 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Pelaku Usaha | |
| dc.subject | Minuman Keras | |
| dc.subject | Ilegal. | |
| dc.title | Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Keras Impor Ilegal Oleh Pelaku Usaha Di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru | |
| dc.type | Thesis |
