Tanggung Jawab Hukum Pengusaha Pada Pt. Melayu Kuantan Mandiri Terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Kota Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah yaitu, Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Pengusaha Pada PT. Melayu Kuantan Mandiri terhadap Hak Pekerja Perempuan di Kota Pekanbaru, dan apa hambatan serta upaya dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan atau yang dikenal dengan istilah hukum empiris atau penelitian lapangan. Penelitian lapangan merupakan penelitian yang dilakukan secara langsung di tempat kasus tersebut terjadi. Dalam
hal ini, penelitian lapangan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menyajikan secara langsung hakikat hubungan antara peneliti dan responden. Adapun Hasil dari penelitian ini: Tanggung Jawab Hukum Pengusaha Pada PT. Melayu Kuantan Mandiri terhadap Hak Pekerja Perempuan di Kota Pekanbaru tidak berjalan sebagaimana mestinya dan adanya kejanggalankejanggalan atau ketidaksesuaian keterangan yang diberikan oleh PT. Melayu Kuantan Mandiri Pekanbaru. Hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Hukum Pengusaha Pada PT. Melayu Kuantan Mandiri terhadap Hak Pekerja Perempuan di Kota Pekanbaru yaitu: Pengusaha yang kurang menyadari manfaat diselenggarakannya program jaminan ketenagakerjaa bagi pekerja diperusahaannya, Pengusaha masih kurang taat terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, kurangnya penyuluhan dan penerangan kepada pekerja baik itu dari pihak pengusaha ataupun dari pihak yang terkait dalam hak pekerja perempuan. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah pertama, melakukan sosialisasi tentang hak-hak pekerja perempuan, kedua, meningkatkan pengawasan kepada perusahaan terkait implementasi berbagai ketentuan yang mengatur mengenai hak pekerja perempuan, dan ketiga, memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur mengenai hak pekerja perempuan.
