Penegakan Hukum Terhadap Praktik Peredaran Telepon Genggam Yang Menggunakan International Mobile Equipment Identity (Imei) Yang Tidak Terdaftar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite) Di Kota Pekanbaru

dc.contributor.authorNazarudin, Alexander Leonardo
dc.date.accessioned2026-09-01T04:37:29Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPermasalahan penelitian ini adalah: mengetahui penegakan hukum terhadap praktek peredaran telepon genggam yang menggunakan Interntional mobile equipment identity (IMEI) yang tidak terdaftar menurut undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kota Pekanbaru untuk menjelaskan proses penegakan hukum dan mekanisme pendaftaran IMEI yang bertujuan untuk menghindari dampak negatif penggunaan IMEI ilegal. Kedua untuk mengetahui faktor-faktor hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktek peredaran telepon genggam yang menggunakan IMEI yang tidak terdatar atau ilegal di Kota Pekanbaru. Ketiga adalah untuk mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan praktek peredaran telepon genggam yang menggunakan IMEI ilegal di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis melalui pendekatan empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa masih banyak masyarakat maupun toko ponsel yang menggunakan maupun menjual telepon genggam yang menggunakan IMEI ilegal walaupun sudah ada peraturan yang mengatur tentang pendaftaran IMEI di pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 untuk telepon genggam dan ada juga peraturan yang mengatur sanksi yaitu di pasal 35 jo pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi tetap saja melakukan peredaran IMEI ilegal tersebut. Dalam hal penegakan hukum terhadap praktek peredaran telepon genggam yang menggunakan IMEI ilegal banyak mengalami hambatan yang pertama, masih terjadi karna masih banyaknya oknum-oknum atau toko ponsel yang melakukan penjualan telepon genggam yang menggunakan IMEI ilegal, selain itu masih banyak juga pembeli yang tetap membeli produk tersebut dengan alasan harga lebih murah ketimbang telepon genggam yang IMEInya terdaftar dan juga dengan alasan kurang pengetahuan terhadap IMEI tersebut. Kedua pihakpihak terkait yang melakukan penegakan dan penertipan tidak terlalu efektif dalam hal ini diakarenakan masih saja banyak yang lolos dan bisa untuk melakukan pengedarannya. dan juga tindakan pihak yang terkait seperti pihak Kepolisian Kota Pekanbaru dan Bea Cukai Kota Pekanbaru untuk melakukan koordinasi agar bisa melakukan pengasawan dan penindakan terkait IMEI ilegal.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/385
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPenegakan Hukum
dc.subjectIMEI
dc.subjectTelepon genggam.
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Praktik Peredaran Telepon Genggam Yang Menggunakan International Mobile Equipment Identity (Imei) Yang Tidak Terdaftar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite) Di Kota Pekanbaru
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201188_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
2.17 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201188_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
635.17 KB
Format:
Adobe Portable Document Format