Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Di Polres Kampar
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Skripsi ini membahas tentang penegakan hukum tindak pidana penipuan Pertanyaan utama dalam penelitian ini pertama-tama adalah bagaimana pelaksanaan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Polres Kampar, khususnya berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya, fokus kedua penelitian adalah mengenai bagaimana proses pembuktian dan pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah yang dilaporkan di Polres Kampar dengan merujuk pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini bersifat hukum sosiologis. Hasil penelitian ini menyajikan analisis terhadap fakta bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana penipuan jual beli tanah di Polres Kampar berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum mencapai tingkat optimal, yang tercermin dari adanya ketidakpuasan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat terkait pelayanan kepolisian dan
hambatan-hambatan yang dihadapi baik oleh masyarakat maupun penegak hukum. Selain itu, keadilan yang belum sepenuhnya terwujud menurut pandangan masyarakat juga menjadi pertimbangan hakim, oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak penegak hukum Berdsarkan uraian dari latar belakang hingga pembahasan maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual beli tanah yaitu dengan penegakan hukum secara preventif ( pencegahan ), penegakan hukum belum terlaksana secara maksimal represif ( penindakan ) serta masih lambat dalam memproses tindak pidana penipuan, Saran Penegak hukum atau kepolisian perlu melkukan penyuluhan terhadap pencegahan tindak pidana penipuan banyak cara yang dapat digunakan semisal membuat pemberitahuan di media media social sebagai cara sosialisasi pencegahan serta lebih serius, dalam hal memproses perkara tindk pidana penipuan. Diharpkan dalam pembuktian diperhatikan hal hal yang dapat membantu untuk mempertimbangkan suatu perkara , dalam memutus kiranya mengedepankan itikad dari terdakwa jangka waktu tenggang yang di berikan korban kirannya dapat menjadi pertimbangan serta berprilaku sopan oleh terdakwa kurang tepat menjadi
diringankan karna setiap orang wajib berprilaku sopan serta jangan jangan itu hanya tipu daya terdakwa saja agar terlihat seperti menyesali perbuatannya.
