Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Menangani Perkara Perdata Di Pengadilan
| dc.contributor.author | Arianda, Willy | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-09T02:37:57Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Pokok masalah penelitian ini adalah Kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara perdata yang dimana pokok masalah tersebut dimasukkan kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu : 1) Bagaimana kewenangan jaksa dalam menangani perkara perdata? 2) Bagaimana pelaksanaan perkara perdata di pengadilan?. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang dalam hal ini penelitian yang menekankan pada fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan primer yaitu wawancara dengan paara informan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara perdata terdapat dalam 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 menyatakan bahwa “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah” dan dapat dilaksanakan setelah pembuatan Piagam Kerjasama (MoU) dan dilanjutkan dalam bentuk Surat Kuasa dengan Pemerintah untuk diwakilinya 2) Pelaksanaan fungsi pengacara negara oleh kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lain. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Jaksa Pengacara Negara dalam beracara harus menggunakan surat kuasa khusus. Jaksa Pengacara Negara telah menjalankan kewenangannya dalam menangani perkara perdata telah sesuai dengan prosedur peraturan perundangundangan dan peraturan-peraturan yang berlaku terkait dengan penanganan perkara perdata, meskipun dalam pelaksanaannya tidak luput dari kendala-kendala, namun kendala-kendala tersebut bukan merupakan kendala teknis yang berkaitan dengan pengaturan Jaksa Pengacara Negara dalam menangani perkara perdata. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/496 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Kewenangan | |
| dc.subject | Pengacara Negara | |
| dc.subject | Perkara Perdata. | |
| dc.title | Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Menangani Perkara Perdata Di Pengadilan | |
| dc.type | Thesis |
