Analisis Selisih Perencanaan Teknis Pelaksanaan Bantuan Fisik Swakelola Dan Penunjukan Langsung Pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Tujuan analisis ini agar memahami perbedaan tata cara pembuatan perencanaan teknis untuk pengadaan barang dan jasa antara konsep swakelola dan penunjukan langsung. Konsep swakelola merupakan sistem manajemen yang ditujukan langsung kepada si pelaksana atau penerima bantuan yang sudah ditetapkan. Sistem manajemen swakelola ini pada pelaksanaannya terasa lebih praktis dan lebih fleksibel jika digunakan. Jika ditinjau dari segi biaya, mutu, waktu maka manajemen swakelola lebih ekonomis dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat. Perencanaan dibuat secara cermat dan memperhitungkan kualitas dan kapasitas kerja sama tim perencana yang ditunjuk. Jika dipahami secara umum, pelaksanaan kegiatan atau proyek dengan sistem manajemen swakelola didasari oleh ketersediaan dan kesiapan tim atau personil perencana yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, dalam arti semua pihak yang ditunjuk khususnya tim teknis memiliki komitmen yang kuat serta dapat bekerja secara profesional didalam tim yang ditunjuk sebagai tim teknis sesuai tupoksinya masing - masing. Konsep penunjukan langsung tidak memiliki persaingan harga antar penyedia barang dan jasa. Penunjukan langsung diikuti oleh penyedia barang dan jasa yang lulus kualifikasi kemudian diminta untuk memasukkan penawaran. Sistem yang digunakan cukup dengan menentukan penyedia barang dan jasa yang berkompetensi dan mampu melakukan negosiasi, lalu penyedia barang dan jasa bekerja dan dibayar. Jika pengadaan langsung dibatasi oleh harga, maka penunjukan langsung dibatasi keadaan tertentu sehingga diperoleh harga wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. Adapun beberapa tahapan dalam proses penunjukan langsung. Antara lain : prakualifikasi, permintaan penawaran dan negosiasi warga, penetapan penunjukan langsung, penunjukan penyedia barang atau jasa, pengaduan, penandatanganan kontrak. Pada analisis yang penulis lakukan tentang perencanaan teknis swakelola dan penunjukan langsung didapatlah selisih dalam hal anggaran dan waktu pelaksanaan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By