Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Mutasi Kerja Antar Badan Hukum Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau

Samosir, Alexander Hasiholan (2021) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Mutasi Kerja Antar Badan Hukum Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1774201294_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1774201294_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (339kB) | Request a copy

Abstract

Reformasi Undang-Undang tenaga kerja diawali dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan undangundang ini para pekerja/buruh memperoleh haknya untuk bebas berserikat yang merupakan salah satu dari hak asasi dari rakyat Indonesia yang telah lama seolah dikangkangi dan dirampas oleh rezim Orde Baru. Selanjutnya pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 ini hal-hal yang menyangkut pengaturan Perjanjian Kerja serta Hubungan Industrial. Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Pada pasal 1 ayat 15 disebut pengertian hubungan kerja adalah hubungan pekerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,upah dan perintah. Pada pasal 32-38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang penempatan kerja yang mana berdasarkan penerimaan dan ditempatkannya bekerja sesuai dengan kompetensi si pekerja.pada pasal ini telah diatur regulasi penempatan kerja, namun pengusaha masih saja melakukan mutasi kerja antar badan hukum pada perusahaan kelapa sawit diprovinsi Riau. dengan berbagai alasan sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial terkait Mutasi kerja sering kali sampai pada Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negri Pekanbaru. didalam hubungan kerja yang telah diatur dalam pasal 51-61 Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Perjanjian Kerja dimana para pihak yang bersepakat dalam membuat perjanjian kerja harus patuh terhadap isi dari perjanjian tersebut. kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait Mutasi kerja antar badan hukum adalah tidak adanya etikad baik pengusaha dalam menjalankan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tidak adanya sanksi baik Administrasi maupun Pidana dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yang sering dimanfaatkan pengusaha.oleh sebab itu penulis menganggap perlu melakukan penelitian dan mengangkat permasalahan tersebut didalam skripsi ini,guna memberikan penjelasan terkait penyelesaian mutasi kerja antar badan hukum dan segala hambatan dan upaya-upaya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kerja, Mutasi antar badan hukum dan proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Muhammad Mukrizal
Date Deposited: 30 Mar 2024 02:46
Last Modified: 30 Mar 2024 02:46
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3845

Actions (login required)

View Item View Item