Repository Unilak

Repository Unilak

Welcome To Repository Universitas Lancang Kuning

Photo by @inspiredimages

Communities in DSpace

Select a community to browse its collections.

Now showing 1 - 1 of 1

Recent Submissions

  • Item type:Item,
    Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Di Polres Kampar
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Parlindungan, Baginda Raja
    Skripsi ini membahas tentang penegakan hukum tindak pidana penipuan Pertanyaan utama dalam penelitian ini pertama-tama adalah bagaimana pelaksanaan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Polres Kampar, khususnya berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya, fokus kedua penelitian adalah mengenai bagaimana proses pembuktian dan pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah yang dilaporkan di Polres Kampar dengan merujuk pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini bersifat hukum sosiologis. Hasil penelitian ini menyajikan analisis terhadap fakta bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana penipuan jual beli tanah di Polres Kampar berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum mencapai tingkat optimal, yang tercermin dari adanya ketidakpuasan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat terkait pelayanan kepolisian dan hambatan-hambatan yang dihadapi baik oleh masyarakat maupun penegak hukum. Selain itu, keadilan yang belum sepenuhnya terwujud menurut pandangan masyarakat juga menjadi pertimbangan hakim, oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak penegak hukum Berdsarkan uraian dari latar belakang hingga pembahasan maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual beli tanah yaitu dengan penegakan hukum secara preventif ( pencegahan ), penegakan hukum belum terlaksana secara maksimal represif ( penindakan ) serta masih lambat dalam memproses tindak pidana penipuan, Saran Penegak hukum atau kepolisian perlu melkukan penyuluhan terhadap pencegahan tindak pidana penipuan banyak cara yang dapat digunakan semisal membuat pemberitahuan di media media social sebagai cara sosialisasi pencegahan serta lebih serius, dalam hal memproses perkara tindk pidana penipuan. Diharpkan dalam pembuktian diperhatikan hal hal yang dapat membantu untuk mempertimbangkan suatu perkara , dalam memutus kiranya mengedepankan itikad dari terdakwa jangka waktu tenggang yang di berikan korban kirannya dapat menjadi pertimbangan serta berprilaku sopan oleh terdakwa kurang tepat menjadi diringankan karna setiap orang wajib berprilaku sopan serta jangan jangan itu hanya tipu daya terdakwa saja agar terlihat seperti menyesali perbuatannya.
  • Item type:Item,
    Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Clarisa, Azahra Naya
    Permasalahan penelitian ini adalah pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undangundang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah hukum polresta pekanbaru Kedua, Bagaimanakah hambatan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undangundang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah hukum polresta pekanbaru ketiga, Bagaimana upaya mengatasi hambatan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah hukum polresta pekanbaru?Tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga di polresta pekanbaru. Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat perlindungan Hukum terhadap anak yang menjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga di polresta pekanbaru dapat diketahui dari beberapa fenomena yang terjadi dilapangan ternyata hanyalah kewajiban mematuhi ketentuan perundangundangan yang masih terkendala. Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
  • Item type:Item,
    Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Pratama, Arvi
    Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang adalah belum maksimal karena sulitnya dalam melakukan penyidikan tindak perdagangan orang ini karena pelaku dan korban sama-sama melindungi satu sama lainnya dengan modus operandi akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga, pelayan kafe atau restoran, tempat hiburan, tempat refleksi dan lain-lain. Hambatan yang muncul yaitu penyidik tidak dapat menahan agen penyalur di luar negeri yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dikarenakan tidak mengetahui keberadaan agen tersebut. Perdagangan orang dilakukan dengan pola jaringan terputus, hal ini yang menyulitkan dalam penanganan atau pencegahan terjadinya perdagangan orang. Banyak kasus yang terjadi dimasyarakat dimana ketika orang yang diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang tersebut merasa dirinya bukan sebagai korban, sehingga tidak mau melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib. Dengan upaya Kepolisian Daerah Riau rutin melakukan patroli atau pengawasan dibeberapa titik yang diduga sering terjadinya tindak pidana perdagangan orang hal ini, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mudah terpengaruh maupun percaya terhadap tawaran pekerjaan yang diberikan oleh seseorang, Kepolisian Daerah Riau melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat baik di sekolah maupun di tempat ibadah tentang hukuman yang bagi para pelaku yang ingin melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan demikian dapat menekan laju tindak pidana perdagangan orang.
  • Item type:Item,
    Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Artis Cilik Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Azra, Arnie Hanifa
    Perlindungan hukum terhadap artis cilik di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius. Dalam beberapa tahun terakhir, industri hiburan telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, dan artis cilik telah menjadi bagian penting dari industri ini. Namun, mereka seringkali menghadapi berbagai masalah, termasuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Dalam konteks ini, perlindungan hukum terhadap artis cilik harus dipertimbangkan dengan lebih baik. Undang-undang ketenagakerjaan dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia memiliki beberapa ketentuan yang relevan dengan perlindungan hukum terhadap artis cilik. Misalnya, Undang-undang ketenagakerjaan mengatur tentang hak-hak pekerja, termasuk hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan seimbang. Sementara itu, KUHP mengatur tentang jaminan tentang pengelolaan dan penguasaan harta kekayaan anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak dibawah umur yang terlibat dalam industri hiburan, khususnya bagi mereka yang berprofrsi sebagai artis cilik dengan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen, dengan fokus pada peraturan dan undangundang yang mengatur hak-hak, kesejahteraan, dan perlindungan anak dalam konteks industri hiburan. Studi ini menyoroti beberapa aspek penting, termasuk pembatasan jam kerja, pendidikan, perlindungan kesehatan dan keselamatan, pengaturan gaji, serta perlindungan terhadap eksploitasi fisik dan psikologis. Temuan menunjukkan bahwa ada berbagai peraturan yang mengatur perlindungan anak dalam industri hiburan, namun implementasinya masih menimbulkan tantangan.
  • Item type:Item,
    Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Arizal, Arizal
    Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Untuk menjelaskan Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga, Untuk menjelaskan Upaya mengatasi Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian dapat diketahui dari wilayah kabupaten Kampar masih ada perusahaan pabrik kelapa sawit yang belum mempunyai Sertifikat Kelayakan Operasi sebagai mana di atur dalam ketentuan peraturan yang telah mengatur. Hambatannya adalah minimnya pengetahuan perusahaan serta masyarakat serta kurangnya sanksi tegas untuk memberikan efek jera sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat dan perusahaan efek negative dari limbah dan memberikan sosialisasi sesuai dengan ketentuan peraturan.