Repository Unilak

Repository Unilak

Welcome To Repository Universitas Lancang Kuning

Photo by @inspiredimages

Communities in DSpace

Select a community to browse its collections.

Now showing 1 - 1 of 1

Recent Submissions

  • Item type:Item,
    Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Karyawan Di Pt Sumatera Inti Seluler Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Pekanbaru
    (Universitas Lancang Kuning, 2023)
    Putra, Dheny Pratama
    Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru, hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan belum berjalan dengan semestinya, ini karena PT. Sumatera Inti Seluler Kota Pekanbaru merupakan kontraktor di bidang telekomunikasi yang bekerjasama dengan perusahaan besar yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Terkait dengan jam kerja seperti yang diatur dalam Pasal 21 menjelaskan waktu kerja meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Sementara Jam kerja di PT. Sumatera Inti Seluler Kota Pekanbaru adalah 12 jam dalam 1 hari dan 72 jam untuk 1 minggu 6 hari kerja.. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam penandatanganan perjanjian kerja antara pihak PT. Sumatera Inti Seluler dengan pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut, memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan yang tidak merugikan siapapun.
  • Item type:Item,
    Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Pada Usaha Gimnasium (Fitness) Berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Bpjs Di Kecamatan Tenayan Raya Di Kota Pekanbaru
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Rahayu, Dewi Fuji Sri
    Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, bagaimanakah Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan ditinjau dari UndangUndang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ? Kedua, Bagaimanakah Hambatan Dalam Mengatasi Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan ? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan ?. Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama, menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum di daftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Kedua, mendeskripsikan faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum di daftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum di daftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Metode penelitian i i dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan kewajiban pemilik usaha yang memberikan perlindungan kepada karyawannya sesuai Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan dimana perlindungan hukum jaminan sosial terhadap pekerja pada usaha Gimnasium (fitness) belum terlaksana dengan baik karena masih di temukannya di lapangan bahwa pekerja masih belum mendapatkan haknya berupa kartu BPJS Ketenagakerjaan. Hambatan yang terjadi disebabkan oleh faktor internal dimana pengusaha tidak memfasilitasi karyawannya untuk melakukan pendaftaran ke kantor BPJS Ketenagakerjaan lalu faktor eksternal karena kurangnya wawasan pekerja dan penguisaha tentang manfaat dari program BPJS Ketenagakerjan tersebut. Upaya yang dilakukan pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan ialah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta edukasi berupa sosialisai kerpada masyarakat, serta pendaftaran berkala terhadap pekerja yang harus di lakukan oleh pemilik usaha.
  • Item type:Item,
    Pelaksanaan Coorporate Social Responbility (Csr) Pt Sewangi Sejati Luhur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Bedasarkan Uu Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Meiharani, Destin
    Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan sistem Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Sewangi Sejati Luhur? Kedua, bagaimana hambatan- hambatan dan akibat hukum atas pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sewangi Sejati Luhur?, Ketiga, bagaimna upaya- upaya dalam merelisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sewangi Sejati Luhur?. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai bagaimana pelaksanaan sistem Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Sewangi Sejati Luhur, bedasarakan undang undang Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). Kedua, untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana hambatan-hambatan dan akibat hukum atas pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sewangi Sejati Luhur, menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT), dan. Ketiga, untuk mengetauhi dan menjelaskan bagaimana upaya – upaya dalam meralisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sewangi Sejati Luhur menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan CSR PT Sewangi Sejati Luhur sudah terlaksana sebagaimana mestinya. Adapun program – program yang dijalankan meliputi sumbagan diharihari besar, pembangunan rumah ibadah, perbaikan fasilitas jalan, pembangunan klinik, dan pengadaan ambulance. Program- program tersebut dilaksanakan melalui 6 tahap, yaitu: tahap perencanaan, tahap administrasi, tahap pencairan dana, tahap eksekusi, tahap evaluasi dan tahap pelaporan. Adapun hambatan yang dialami oleh PT Sewangi Sejati luhur berupa hambatan internal yaitu terdapa proses alur administrasi berupa saat persetujuan pihak pusat yang membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga sering kali menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan PT Sewangi Sejati dalam menghadapi hambatan internalnya yaitu melakukan koordinasi lebih lanjut terhadap pihak pusat dan melakukan mediasi kepada masyarakat untuk menciptakan menciptakan iklim kepercayaan dan transparan kepada masyarakat yang diperlukan untuk kesuksesan berkelanjutan dari program CSR mereka.
  • Item type:Item,
    Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Pt Cakra Alam Sejati Terhadap Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Abdika, Deo
    Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah tidak terlaksana karena PT Cakra Alam Sejati tidak melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan juga tidak melaksanakan tanggung jawab lingkungan karena menyebabkan kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan operasional perusahaan dan pencemaran air sungai akibat limbah pabrik. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah minimnya pengetahuan hukum masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat melaporkan PT Cakra Alam Sejati serta dikenai sanksi administratif dan paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Sarannya adalah PT Cakra Alam Sejati seharusnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kecamatan Pangkalan Kuras sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras sebaiknya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berani melaporkan melaporkan PT Cakra Alam Sejati ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan di Kabupaten Pelalawan, termasuk PT Cakra Alam Sejati.
  • Item type:Item,
    Perlindungan Hak Anak Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual Lesbian Gay Bisexsual Transgender (Lgbt) Di Dalam Aplikasi Whatsapp Dikota Pekanbaru Berdasarkan Uu No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Siringoringo, Dennys Wijaya
    LBT adalah istilah yang digunakan sebagai istilah ‘komunitas gay’ pada tahun 1990. Keberadaan pembahasan LGBT sudah berpengaruh pada konstelasi dunia, penyebaran terkait pembahasan kaum ini mulai terjadi melalui serangkaian Gerakan LGBT selama bertahun-tahun. LGBT di Indonesia bukanlah perkara baru saat ini, kehadiran kaum LGBT di Indonesia terus menunjukkan kehadirannya dengan berbagai alasan. Tujuan Penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan bagaimanakah perlindungan hak anak terhadap perilaku penyimpangan seksual LGBT( Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender) di dalam aplikasi whatsapp dikota pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Untuk menjelaskan faktor penghambat dalam perlindungan hak anak terhadap perilaku penyimpangan seksual LGBT( Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender) di dalam aplikasi whatsapp dikota pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode Penelitian ini dilakukan secara hukum sosiologis. Hasil Penelitian diketahui bahwa perlindungan hak anak terhadap perilaku penyimpangan LGBT masih kurang optimal. Dikarenakan masih rentan terjadi kepada anak-anak, tetapi Pemerintah, Tenaga Pendidik, Serta masyrakat dan Orang Tua harus mengawasi dan menjaga anak tersebut agar terhindar dari penyimpangan seksual yang marak terjadi pada saat ini.