Communities in DSpace
Select a community to browse its collections.
Recent Submissions
Item type:Item, Pelaksanaan Larangan Pengelolaan Sampah Yang Menyebabkan Pencemaran Di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siaknomor 11 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah(Universitas Lancang Kuning, 2024)Sianturi, Indra Sah PryantoPermasalahan penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana pelaksanaan penerapan larangan pembuangan sampah secara sembarangan perda kabupaten siak nomor 11 tahun 2012 dalam pengelolahan sampah di perawang kecamatan tualang?, kedua¸Bagaimanakah Hambatan yang di hadapi dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2012 Dalam Pedoman Pengelolahan Sampah?, ketiga, Bagaimana upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolahan sampah di Kecamatan Tualang?. Tujuan penelitian ini adalah : pertama, Untuk mengetahui bagaiman penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2012 dalam menciptakan linkungan yang bersih dan nyaman, kedua, Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi dalam menangani larangan pembuangan samoah secara sembarangan, ketiga, Untuk Mengetahui Upaya Dalam Pelaksanaan mengenai larangan pembuangan sampah secara sembarangan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pedoman pengelolahan Sampah di Kecamatan Tualang. Metode peneltian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis.Lokasi penelitian di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Populasi dan Sampel yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala TPA Kecamatan Tualang, Warga Kecamatan Tualang, DPRD Kabupaten Siak. Sumber data ada 3 (tiga) yaitu data primer, sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, kuisioner, wawancara terstruktur dan kajian pustaka, pada analisis data digunakan metode kualitatif. Di Indonesia, meskipun sudah ada peraturan yang melarang pembuangan sampah sembarangan seperti Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang 18 Tahun 2008, pelanggaran masih sering terjadi. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Siak, masalah pengelolaan sampah juga diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012. Namun, implementasi kebijakan ini membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Di Kecamatan Tualang, masalah sampah telah mencapai titik kritis, dengan tumpukan sampah yang mencemari banyak lokasi. Pengelolaan sampah yang efektif bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui daur ulang sampah menjadi produk yang bernilai ekonomi. Namun, di Kecamatan Tualang, masih banyak titik dengan tumpukan sampah yang belum tertangani dengan baik.Item type:Item, Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan Terhadap Pengangkutan Sampah Di Kecamatan Rumbai Pesisir(Universitas Lancang Kuning, 2024)Nainggolan, Igo Van HoutenPesatnya perkembangan pembangunan wilayah perkotaan Indonesia, diikuti oleh peningkatan perpindahan sebagai rakyat pendesaan kekota dengan anggapan akan memperoleh kehidudapn lebih baik.hal ini tentunya sangat berdampak pada peningkatan jumlah penduduk kota yang juga sebanding dengan limbah yang akan dihasilkan.namun tidak disertai secara langsung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang sebanding oleh pemerintah,akibat pelayanannya yang ada tidak maksimal dan terjadi penurunan kwalitas lingkungan.Untuk menjelaskan bagaimanakah pelaksanan ,hambatan, serta upaya peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadadap Pengangkutan Sampah di Kecamatan Rumbai Pesisir. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan kategori efektifitas hukum. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Pekanbaru Kecamatan Rumbai Pesisir terhadap kebersihan Kota. Pelaksanaan pemungutan retribusi sampah di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, bahwa pengangkutan sampah di Kecamatan Rumbai Pesisir belum maksimal karena yang mengangkut sampah di Kecamatan Sukajadi bukan berasal dari pihak Pemerintahan melainkan dari pihak orang perorangan pribadi yang mau mengangkut sampah dari rumah ke rumah warga masyarakat Kecamatan Sukajadi.Item type:Item, Efektivitas Penggunaan Jembatan Penyebrangan Orang Di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru(Universitas Lancang Kuning, 2024)Musadiq, IbnuRumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama Bagaimanakah efektifitas pengunaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di jalan Jendral Sudirman Kota pekanbaru? Kedua Apakah faktor efektifitas pengunaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru. Tujuan penelitian untuk mengetahui efektifitas pengunaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di jalan Jendral Sudirman Kota pekanbaru dan faktor efektifitas pengunaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru. Berdasarkan Pasal 131 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. (2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. (3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. Namun pada kenyataan saat ini khususnya di ruas jalan Jendral Sudirman Pekanbaru belum terselenggara sistem keselamatan dan fasilitas pejalan kaki yang baik. Jembatan penyeberangan merupakan fasilitas yang sudah disediakan oleh Pemerintah untuk masyarakat agar dapat digunakan untuk menyeberang jalan. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta agar jembatan penyeberangan dapat dibangun. Jembatan penyeberangan dibangun sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah dengan kondisi lalu lintas yang ramai seperti sekolah, pasar, dan tempat yang banyak aktifitas masyarakat lainnya. Pejalan kaki tidak menggunakan jembatan penyeberangan karena kondisi fisik jembatan yang tidak layak seperti tingginya jembatan penyeberangan, sempit, tangga yang terjal, kondisi kotor serta adanya pengemis sehingga membuat malas. Para pejalan kaki lebih memilih menyeberang sembarangan karena lebih praktis dan cepat. JPO belum memenuhi standar yang semestinya, tak jarang dalam keadaan keropos berkarat tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, rawan kejahatan, dan kumuh. Hal ini menyebabkan rendahnya minat pejalan kaki menggunakannya dan memilih melintas dijalan raya yang berbahaya.Item type:Item, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Terhadap Hak Cuti Tahunan Karyawan Di Pt Riau Abdi Sentosa(Universitas Lancang Kuning, 2024)H, HumisarPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis ini membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa. Hasil Penelitian diketahui bahwa pertama, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa belum sesuai dengan ketentuan terutama pada Pasal 81 angka 25, dikarenakan meskipun cuti diberikan tetapi tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu 12 hari. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa yaitu pertama faktor internal, kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya pengetahuan hukum karyawan terhadap ketentuan hak cuti tahunan. Kedua faktor eksternal, keterbatasan anggaran Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum, kurangnya pengawasan dan sosialiasi kepada perusahaan dan karyawan terkait peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan hak cuti, dan kurangnya Sumber Daya Manusia Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru sehingga pengawasan belum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Ketiga, Upaya Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Terhadap Hak Cuti Tahunan Karyawan Di PT. Riau Abdi Sentosa yaitu pertama faktor internal, melakukan upaya rekruitmen untuk posisi yang dianggap sangat dibutuhkan agar manajemen karyawan terhadap hak cuti dapat dilakukan dengaan baik sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan memberikan sosialisasi hukum prosedur yang dilakukan saat mengambil hak cuti tahunan kepada karyawan guna meningkatkan pengetahuan hukum mereka. Kedua faktor eksternal, melakukan pengajuan penambahan jumlah SDM dan anggaran Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru kepada guna meningkatkan fungsi pengawasan, dan Pekanbaru memberikan sosialisasi hukum kepada pihak karyawan dan adanya upaya penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh agar terpenuhinya hak cuti tahunan yang tidak dibayarkan, antara lain melalui upaya bipartit, tripartit dengan cara konsiliasi, mediasi, atau arbitrase, dan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.Item type:Item, Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau(Universitas Lancang Kuning, 2023)Andriani, HennyBerdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-018/A/JA/07/2014 Tentang Standar Operasional Prosedur pada JAMDATUN, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER- 006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan TUN. permasalahan hukum yang tengah dihadapinya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bagaimana hambatan dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bagaimana upaya dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai fungsi yang bersifat exsternal maupun internal. Fungsi external berkaitan dengan tugas wewenang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya. Sedangkan fungsi yang bersifat internal adalah fungsi bersifat managerial sebagai upaya agar tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dapat dilaksanakan secara optimal. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara itu sendiri ditentukan dalam Pasal 30 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dibagi ke dalam 3 (tiga) bidang, yakni: Di bidang pidana, Di bidang perdata dan tata usaha negara, dan Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan. Hambatan dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa adanya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Upaya dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa pendidikan dan pelatihan, dan adanya sosialisasi.

