Repository Unilak

Repository Unilak

Welcome To Repository Universitas Lancang Kuning

Photo by @inspiredimages

Communities in DSpace

Select a community to browse its collections.

Now showing 1 - 1 of 1

Recent Submissions

  • Item type:Item,
    Akibat Hukum Perjanjian Lisan Antara Toke Sawit Dengan Petani Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Syahruddin, Syahruddin
    Permasalahan dalam penelitian ini terjadi terhadap para petani yang melakukan jual beli kepada toke sawit. Perjanjian jual beli yang mereka lakukan hanya dibuat secara lisan. Namun, dalam prakteknya, perjanjian ini menjadi boomerang bagi para petani dikarenakan para toke sawit kerap kali melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak hanya karena permasalahan buah yang dijual oleh petani tidak sesuai dengan keinginan para toke sawit. Permasalahan ini terus menjadi sorotan di wilayah hukum kecamatan Mandau kabupaten bengkalis yang sudah terjadi sejak 15 tahun terakhir sehingga penulis mencoba untuk mengkaji permasalahan ini melalui survey lapangan dan mengkaji berdasarkan kitab undang-undang Hukum Perdata. Judul dalam penelitian ini tentang akibat hukum perjanjian lisan antara toke sawit dengan petani di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni berkenaan dengan Bagaimana keabsahan Perjanjian secara lisan antara Toke Sawit dengan Petani di tinjau dari hukum Perjanjian, kedua bagaimana akibat hukum Perjanjian Lisan antara Toke Sawit dan Petani menurut Hukum Perjanjian dan yang ketiga bagaimana Upaya hukum atas pembatalan perjanjian antara toke sawit dengan petani di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Metode penelitian ini yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan penulis telah menyiapkan beberapa wawancara dengan beberapa stakeholders yang berkaitan dalam penelitian ini. Tujuan peneltiian ini adalah penulis menginginkan adanya edukasi terhadap para petani tentang hukum perjanjian jual beli dan juga edukasi ini ditujukan kepada para toke sawit agar paham dan mengerti mengenai hukum perjaanjian dan penerapannya. Penelitian ini hanya sebagai khazanah ilmu pengetahuan bagi siapapun dan tentunya penelitian ini adalah murni yang dilakukan oleh penulis. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menyebutkan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh petani sawit dan toke sawit di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat kendatipun dilakukan secara lisan, akibat hukum atas perjanjian lisan masuk dalam kualifikasi perjanjian baku. Perjanjian baku di anggap bertentangan dengan norma hukum dan nilai-nilai hukum sehingga clausul tersebut patut untuk tidak dapat dibenarkan sehingga perjanjian yang dilakukan petani sawit dan toke sawit di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis masih tetap berlaku dan pembatalan perjanjian yang di lakukan oleh Toke sawit tidak dapat dibenarkan dan tentu perbuatan yang dilakukan oleh toke sawit atas perjanjian ini dianggap sebagai pembatalan perjanjian secara sepihak dan perbuatan toke sawit tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan seharusnya toke sawit mengganti kerugian secara material dan immaterial kepada petani sawit. Maka Upaya hukum yang ditempuh bagi pihak yang dirugikan dapat melakukan mediasi kepada pihak toke sawit dan memberikan peringatan serta melakukan Upaya hukum litigasi sebagai Upaya hukum terakhir.
  • Item type:Item,
    Pelaksanaan Pembayaran Upah Lembur Di Pt. Sarana Mitra Luas Di Kecamatan Tualang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Syahruddin, Syahruddin
    Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur terhadap pekerja di PT Sarana Mitra Luas kecamatan Tualang Kabupaten siak berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja karena berlum terlaksana secara maxsimal karena masih ada perusahaan yang membayar upah kerja lembur seperti jam kerja biasa dimana pekerjan yang dikerjakan melebihi jam kerja normal serta memotong upah pekerja karena tidak masuk kerja karena sakit dan ini jelas merugikan pekerja di PT Sarana Mitra Luas di Kecamtan Tualang Kabupaten Siak dalam penelitian ini penulis juga untuk menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur di PT Sarana mitra Luas Kecamatan Tualang Kabupaten Siak serta meneliti mengenai Hambatan dalam Pelaksanaan pembayaran upah Kerja lembur dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pembayaran upah kerja lembur terhadap pekerja/buruh tersebut. Dalam hal ini penulis mengunakan metode penelitian Hukum Sosiologis sumber data trdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier denga teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian pustaka. Data yang di dapatkan akan dianalisa menggunakan metode kualitatif yaitu data akan dijelaskan dengan menguraikan secara dskriptif dari data yang sudah diperoleh dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerpakan Metode berpikir induktif yaitu suatu pernytaan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus bersifat umum dan di dapati bahwasanya perkerja di PT Sarana Mitra Luas tidak di bayarkan upah kerja lembur nya sesuai dengan regulasi yang ada dengan perhitungan rumusan upah lembur perjam 1/173x upah sebulan {satu perseratus tujuh tiga di kali upah} perjam maka dengan keadaan ini pekerja jelas sangad di rugilkan terhadap hak-haknya.
  • Item type:Item,
    Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Pekanbaru Dengan Pt Makmur Papan Permata Tentang Pembangunan Peremajaan Pasar Pusat Sukaramai Pekanbaru Akibat Kebakaran
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Suryanto, Suryanto
    Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata adalah Perjanjian Kerjasama Nomor: 270-WK/1996 – Nomor: 018/MPP/XI/1996 tentang Pembangunan Peremajaan Pasar Pusat Sukaramai tanggal 30 Nopember 1996 dan mengalami hambatan dengan terjadinya force majeure kebakaran pada tanggal 8 Desember 2015. Rumusan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Kedua, bagaimana dampak dari pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Ketiga, apakah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran. Kedua, untuk mengetahui dampak hukum terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran. Ketiga, untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata berjalan dengan lancar sebelum terjadinya musibah kebakaran di Plaza Sukaramai pada tanggal 8 Desember 2015. Kedua, akibat musibah kebakaran (force majeure) diperlukan landasan hukum untuk melakukan pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan kembali Plaza Sukaramai yang terbakar melalui Addendum Perjanjian berpedoman pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata memilih solusi penyelesaian alternatif dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pembangunan Plaza Sukaramai Akibat Kebakaran, sehingga memberikan kepastian hukum atas hak mengelola dan menempati asset hasil kerjasama, penambahan penerimaan royalty pemerintah, tersedianya fasilitas perbelanjaan yang modern selain itu juga dampak sosial bagi pedagang, masyarakat dan pengunjung yang melakukan usaha dan kegiatan dalam kawasan Sukaramai Trade Center.
  • Item type:Item,
    Pelaksanaan Kewajiban Penghulu Dalam Menjalankan Program Semenisasi Jalan Yang Bebas Dari Korupsi Dan Nepotisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Kepenghuluan Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Suryadi, Suryadi
    Berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa dalam melaksanakan pembangunan Desa, Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efisien dan efektif, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir adalah belum terlaksana karena terdapat beberapa proyek semenisasi jalan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan standar proyek semenisasi jalan sehingga jalan tersebut cepat hancur diduga karena tidak adanya itikad baik Penghulu dan Kontraktor atau Pemborong serta adanya dugaan korupsi dan nepotisme. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir adalah pertama, ketidaktahuan masyarakat Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih mengenai standar proyek semenisasi jalan; kedua, tidak adanya itikad baik Penghulu dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan dan adanya dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Penghulu dalam penunjukan Kontraktor atau Pemborong; serta ketiga, kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir adalah pertama, memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; kedua, meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa; serta ketiga, menegakkan peraturan perundang-undangan dan memberikan sanksi yang tegas kepada Penghulu dan Kontraktor atau Pemborong yang tidak beritikad baik dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan. Sarannya yaitu Penghulu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sebaiknya beritikad baik dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan yang ada di Kepenghuluan yang dipimpinnya serta tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penunjukan Kontraktor atau Pemborong yang akan mengerjakan proyek semenisasi jalan.
  • Item type:Item,
    Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Pada Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    (Universitas Lancang Kuning, 2024)
    Siboro, Suriani
    Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasilnya bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berjalan optimal karena pada tahun 2023 Kepolisian Resort Indragiri Hulu belum berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara yuridis yaitu ketentuan Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit hanya ditujukan untuk menghukum pelaku tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit tersebut, bukan pemilik perkebunan kelapa sawit serta Penyidik dari Kepolisian Resort Indragiri Hulu kesulitan dalam mencari Saksi yang melihat langsung pelaku tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit pada saat proses penyelidikan karena tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit terjadi pada malam hari. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Kepolisian Resort Indragiri Hulu melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepolisian Resort Indragiri Hulu sebaiknya meningkatkan koordinasi dalam hal pencegahan kebakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kepolisian Resort Indragiri Hulu sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu agar tidak terjadi kasus kebakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit.