Communities in DSpace
Select a community to browse its collections.
Recent Submissions
Item type:Item, Penegakan Hukum Terhadap Orang Tua Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak(Universitas Lancang Kuning, 2024)Ilahi, Ferry KurniaPasal 77B Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Permasalahan: Pertama, bagaimanakah penegakan hukum terhadap orang tua pelaku tindak pidana penelantaran anak di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau berdasarkan regulasi tersebut? Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian: Pertama, untuk menganalisis penegakan hukumnya; Kedua, untuk menganalisis faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menganalisis upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian diKepolisian Daerah Riau; populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Penegakan hukumnya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya berimbas tidak adanya efek jera sehingga kasus tersebut masih terjadi pada tahun 2021 sampai 2023 sebanyak 9 kasus. Faktor yang menghambatnya: faktor aparat penegak hukum/pemerintah, faktor sarana/fasilitas dan faktor masyarakat. Upaya mengatasi hambatan:Pertama, terhadap hambatan dari faktor aparat penegak hukum, sebaiknya: Menambah jumlah penyidik; meningkatkan kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga anak (korban) mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial Anak; meningkatkan kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Riau terkait Laporan Sosial; Pihak kepolisian menerapkan kebijakan yang tepat. Kedua, terhadap hambatan dari faktor sarana/fasilitas, sebaiknya: Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menambah anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan assesmen. Ketiga, terhadap hambatan dari faktormasyarakat, sebaiknya: Ada anggota keluarga dan pihak Dinas Sosial setempat yang mendampingi korban sehingga dapat mengarahkan keputusan terbaik; Penyidik memaksimalkan pemeriksaan secara terpisah antara pelaku dan korban; pelaku tidak berbelit-belit dalam pembuktian sehingga perkaranya cepat selesai di tingkat kepolisian; Selama pemeriksaan anak tidak dikonfrontir dengan orang tuanya (pelaku).Item type:Item, Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Roda Dua Di Unit Pelayan Teknisi Samsat Pekanbaru Kota Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah(Universitas Lancang Kuning, 2024)Ramadhan, FauzanDalam Era Otonomi Daerah seperti sekarang, setiap daearah harus cermat mencari peluang untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah. Adapun yang menjadi prioritas provinsi Riau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satu jenis penerimaan pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah serta Keputusan Kepala Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor roda empat di kantor UPT Samsat Pekanbaru Kota berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019. Kedua adalah Apakah hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor roda empat di UPT Samsat Pekanbaru Kota berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019. Ketiga 3 adalah Apakah upaya yang harus dilakukan UPT Samsat Pekanbaru Kota kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini termasuk Penelitian Hukum Sosiologis, dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat Deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran jelas dan rinci mengenai Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Roda dua. di UPT Samsat Pekanbaru Kota Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah, sedangkan dalam pengumpulan data digunakan metode random.Item type:Item, Pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak Berdasarkan Pasal 131 (4) Inpres Nomor: 1/1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pekanbaru(Universitas Lancang Kuning, 2024)Hasan, Faiza Hayati AprilaPermasalahan penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Kedua, apakah hambatan proses pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Ketiga, apa upaya Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui pelaksanaan pengucapan ikrar talak menurut Undang-undang Kompilasi Hukum Islam (KHI) nomor 1 tahun 1991 pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat (4) tentang apabila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Kedua, Untuk mengetahui efektifitas dan hambatanhambatan peleksanaan putusan hakim tehadap pengucapan ikrar talak di pengadilan agama pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui upaya hukum pelaksanaan putusan pengadilan terhadap termohon (istri) oleh pemohon (suami) tidak mengucapkan ikrar talak di depan persidangan pengadilan agama pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum sosiologis. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan kemudian data yang diperoleh akan dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil penelitian putusan nomor: 2005/Pdt.G/2022/PA.Pbr tentang pengucapan ikrar talak yang berdasarkan pasal 131 (4) KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dimana kasus ini, pemohon tidak mengadiri persidangan pengucapan ikrar talak karena tidak mau membayarkan akibat perceraian sesuai dengan diktum putusan perkara tersebut, hambatan Pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Kelas 1.A Pekanbaru Nomor: 2005/Pdt.G/2022/PA.Pbr karena ketidak mauan pemohon untuk membayarkan akibat perceraian berdasarkan dictum putusan, yang berupa nafkah madiyah/nafkah terhutang. Upaya Pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Kelas 1.A Pekanbaru yaitu menghimbau pemohon agar menghadiri pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama pekanbaru, pemohon juga dapat di wakili oleh kuasa hukumnya dengan memberikan surat kuasa istimewa.Item type:Item, Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Terhadaptertanggung Berdasarkan Undangundang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pada Pt Pfi Mega Life Di Pekanbaru(Universitas Lancang Kuning, 2024)Paulina, EsterPermasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Akibat Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku PolisBerdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Kedua, Bagaimanakah Hambatan Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Akibat Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui Hambatan Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui Upaya Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara wawancara dan pengumpulan data dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru telah terjadi klausul-klausul baku sebagai bentuk perjanjian baku yang menempatkan adanya situasi pemegang polis atau tertanggung pada posisi lemah dan tidak seimbang ataupun ada yang menikmati keuntungan dari produk asuransi tersebut, Ketidakpastian hukum terhadap suatu perjanjian asuransi dan terdapat sistem untunguntungan. Akibat hukum yang diterima tertanggung terhadap penunggakan premi asuransi PT PFI Mega Life Pekanbaru polis akan menjadi tidak aktif, dalam artian penanggung berarti menghentikan status keikutsertaan tertanggung sementara sampai dengan pihak tertanggung melunasi uang premi yang disepakati tertanggung dan penanggung. Proses penyelesaian yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang dilakukan oleh tertanggung adalah dengan cara non litigasi dan litigasi. Pertama, Non litigasi; Penyelesaian yang dilakukan ialah segala permasalahan yang terjadi dari pertanggungan tersebut serta pelaksanaanya, akan di selesaikan secara musyawarah dahulu serta upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum lewat pegadilan atau arbitrase, dalam hal ini dapat dilakukan kepada badan mediasi di bidang asuransi Indonesia melalui BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BMAI. Kedua, Litigasi; Jika dengan cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebu, maka penanggung dan pemegang polis boleh melakukan dengan cara hukum yang berlaku, serta berbicara upaya hukum yang dilaksanakan lewat arbitrase selaku penanggung dan tertanggung dapat mengajukan permasalahannya kepada lembaga arbitrase yang berdasarkan aturan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan semua dalam pelaksanannya harus mengikuti aturan perundangundangan yang berlaku dengan arbitraseItem type:Item, Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan(Universitas Lancang Kuning, 2024)Candra, Erikson H.Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika pada dasarnya sama dengan tindak pidana pada umumnya, dimana kepolisian berperan dalam proses penyidikan. Merumuskan suatu pasal tindak pidana dalam proses penyidikan bertujuan untuk menentukan secara awal apakah suatu perbuatan seseorang telah memenuhi unsur dari salah satu pasal dari suatu tindak pidana, rumusan masalah dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum penyalahgunaan narkotika di satuan reserse narkoba polres pelalawan dan Bagaimanakah hambatan serta upaya dalam penegakan hukum penyalahgunaan narkotika di satuan reserse narkoba polres pelalawan, adapun jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis, hasil dari penelitian yang telah dilakuka tentang Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan adalah Penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan tindak pidana pada umumnya. Ciri-ciri khusus dari tindak pidana narkotika menjadikan setiap kasus narkotika haruslah mendapat upaya penanggulangan secara terpadu. Setiap kasus narkotika yang terdapat di daerah Kepolisian haruslah segera dilaporkan ke Kepolisian Daerah Untuk segera dilanjutkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, sehingga setiap kasus narkoba yang terdapat di suatu daerah dapat diketahui secara dini oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dan hal ini akan memudahkan koordinasi antara seluruh kantor kepolisian yang ada di daerah-daerah di Indonesia, dan Hambatan dan upaya Dalam Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan adalah dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di satuan narkoba polres Pelalawan Faktor penghambat bisa membuat kegiatan yang sudah dilakukan tidak berjalan secara maksimal Faktor penghambat tersebut antara lain Kurangnya Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia atau pegawai merupakan faktor penentu keberhasilan dari suatu kegiatan. Jumlah pegawai belum cukup memadai. Sarana dan prasarana merupakan alat sumber daya yang menjadi penunjang dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan sehari- hari. Kelengkapan sarana masih juga sangat kurang. Keterbatasan sarana dan prasarana itu meliputi jumlah personil, kemudian upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum penyalahgunaan narkotikak di satuan reserse narkoba polres pelalawan yang pertama yang dilakukan Satres narkoba polres pelalawan dibidang penegakan hukum dengan sifat represif kemudian upaya yang kedua adalah Upaya yang dilakukan unit Satuan Narkoba polres pelalawan adalah razia. Dalam satu periode intensitas razia tidak bisa ditentukan secara pasti. Hal itu tergantung dari keadaan lingkungan.

