Penyelesaian Kredit Macet Tanpa Agunan Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Di Pt. Home Kredit Indonesia (HCID) Pekanbaru

Baraqbah, Syed Syarif Tsaqalain (2022) Penyelesaian Kredit Macet Tanpa Agunan Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Di Pt. Home Kredit Indonesia (HCID) Pekanbaru. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201015_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1874201015_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (473kB) | Request a copy

Abstract

Seperti yang terjadi di Kota Pekanbaru, pada saat melakukan kontrak pembiayaan kredit antara nasabah dan pihak PT. Home Credit Indonesia (HCID) Pekanbaru tidak jarang terjadi yang namanya wanprestasi diantara kedua belah pihak, karena pelaksanaan kontrak perjanjian antara pihak PT. Home Credit Indonesia (HCID) Pekanbaru dengan nasabah dilakukan secara online, dimana dalam proses permberlakukan kredit untuk pengecekan data berlangsung selama 3 menit, jika nasabah lolos pengecekan data maka proses kredit berlangsung paling lama 30 menit dan konsumen dapat langsung membawa barang yang diajukan. Saat membuat kontrak nasabah tidak mengetahui apa isi kontrak tersebut karena dilakukan secara online sehingga dimasa datang tidak jarang sekali terjadi kasus tunggakan di PT. Home Credit Indonesia (HCID) Pekanbaru, dan nasabah merasa tidak pernah takut melakukan tunggakan dikarenakan pihak PT. Home Credit Indonesia (HCID) Pekanbaru tidak pernah menginformasikan sanksi. Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan cara survey yang bersifat deskriftip terhadap data yang telah dikumpulkan. dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh langsung melalui wawancara dan/atau survei di lapangan. Kesimpulan dan saran yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah Pertama, Penyelesaian kredit macet multiguna tanpa agunan pada PT. Home Credit Indonesia Pekanbaru ialah berdasarkan pasal 1 ayat (1) yang terdapat dalam syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan multiguna bahwa Debitur harus/wajib menyiapkan syarat-syarat administrasi yang berupa data internal nasabah terdiri dari fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Nikah (jika sudah berkeluarga), fotokopi rekening tabungan, fotokopi bukti bayar PBB/Listrik/Telepon bulan terakhir, fotokopi NPWP, dan surat keterangan usaha ditujukan bagi wiraswasta yang memiliki usaha, Slip Gaji untuk yang bekerja sebagai PNS/ Karyawan/Swasta, Bukti Nota Usaha dan dokumen lain sebagai pelengkap. Kedua, Faktor-Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Perjanjian Multiguna Antara PT. Home Credit Indonesia (HCID) Dengan Debitur Di Kota Pekanbaru adalah Kelemahan intern debitur, Kelemahan intern bank/lembaga keuangan dan Kelemahan ekstern bank/lembaga keuangan. Ketiga, Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Apabila Debitur Melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Multiguna Antara PT. Home Credit Indonesia (HCID) Dengan Debitur Di Kota Pekanbaru adalah Pengajuan Pembiayaan hanya atas nama berarti Debitur mengajukan pembiayaan meminjam data identitas orang lain dan beritikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya yang sudah ditentukan dalam perjanjian, Debitur lalai membayar angsuran selama 2 (dua) angsuran berturut-turut, objek kendaraan dipindah-tangankan (over Credit) atau dijaminkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Kreditur, Usaha Debitur menurun/bangkrut, dan keadaan/peristiwa tak terduga yang membawa pengaruh buruk terhadap usaha dan kemampuan Debitur.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Perjanjian Pembiayaan, Debitur, Kreditur
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 30 Mar 2024 02:39
Last Modified: 30 Mar 2024 02:39
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3837

Actions (login required)

View Item View Item