Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Menimbulkan Pencemaran Air Sungai Di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu

Safitri, Yuni Yusnita (2022) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Menimbulkan Pencemaran Air Sungai Di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201042_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1874201042_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyebabkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu? Kedua, bagaimana hambatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyebabkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyebabkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menimbulkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu. Kedua, untuk mengetahui hambatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menimbulkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu. Ketiga, untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menimbulkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko.Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik yaitu masyarakat melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran air seperti membuang sampah organic dan organik kedalam badan sungai, dan itu telah dilakukan secara turun temurun dari mulai sungai itu dibuka, hambatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tersebut adalah tidak adanya kesadaran masyarakat Desa Redag Seko dalam melakukan aktivitas tersebut. Upaya mengatasi hambatan dari permasalahan tersebut yaitu harus adanya program dari Pemerintah Daerah seperti program bank sampah atau sejenisnya dan harus terus diadakannya sosialisasi rutin yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan ataupun Dinas Lingkungan Hidup kepada masyarakat terkait dampak buruk yang ditimbulkan dari kegiatan pencemaran air tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Peraturan Pemerintah, Pencemaran Air
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 27 Mar 2024 07:09
Last Modified: 27 Mar 2024 07:09
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3766

Actions (login required)

View Item View Item