Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Alexander, Toni and Fahmi, Fahmi and Triana, Yeni (2021) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 19 (2). pp. 151-166. ISSN 1858-0106

[img] Text
2021 - Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Berdasarkan Uu Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.pdf

Download (175kB)
Official URL: http://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/FAJ/arti...

Abstract

Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit terhadap Masyarakat berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa perusahaan bukan hanya merupakan entitas bisnis yang hanya berusaha mencari keuntungan semata, tetapi perusahaan itu merupakan satu kesatuan dengan keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi. Corporate social responsibility adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, sehingga setiap perusahaan berkewajiban melaksanakan corporate social responsibility bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Seharusnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tujuan untuk menciptakan hubungan antara perusahaan dan masyarakat yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Akibat Hukum Bagi Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Yang Tidak Merealisasikan Tanggung Jawab Sosialnya Terhadap Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa akibat hukum dari pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang tidak disertai dengan sanksi akan berlaku seperti kesukarelaan (voluntary) dan pentaatan norma hukumnya menjadi tergantung pada perusahaan. Walaupun dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah mengatur tentang sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan, namun tidak ada daya paksa kuat bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fahmi Fahmi
Date Deposited: 20 Jan 2024 07:48
Last Modified: 20 Jan 2024 07:48
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3739

Actions (login required)

View Item View Item