Pelaksanaan Pemeliharaan Tanda Batas Tanah Pemegang Sertifikat Hak Milik Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru

Ronald, Ronald (2022) Pelaksanaan Pemeliharaan Tanda Batas Tanah Pemegang Sertifikat Hak Milik Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201182_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1874201182_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (588kB) | Request a copy

Abstract

Didalam penentuan batas tanah maka dilakukan terlebih dahulu pendaftaran tanah salah satu hal yang paling penting adalah proses pengukuran tanah. Sebelum proses pengukuran dilaksanakan, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa tanda batas telah terpasang pada setiap sudut bidang tanah yang akan diukur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pengukuran Ulang Penempatan Tanda Batas Pemegang Hak Atas Tanah Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru belum berjalan dengan baik dikarenakan masih terdapat permohonan pengukuran pengambalian batas tanah yang belum selesai. Dari 6 permohonan pada tahun 2022 hanya 2 yang bisa dilakukan penyelesaian sedangkan sebanyak 4 permohonan belum selesai dilakukan pengembalian batas tanah sertifikat hak milik di Kota Pekanbaru. Hambatan Pengukuran Ulang Penempatan Tanda Batas Pemegang Hak Atas Tanah Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru karena berkas permohonan yang tidak lengkap, pergeseran antara batas yang dimiliki Serta Sempadan Tidak mau Menandatangani Batas Tanah. Upaya mengatasi hambatan Pengukuran Ulang Penempatan Tanda Batas Pemegang Hak Atas Tanah Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dengan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru akan mengundang para pihak apabila terjadi permalahan apabila terjadi tumpah tindih akibat patok yang di miliki tidak diketahui tetapi setelah terjadi pengukuran dan penetapan batas terjadi tumpah tindih kemudian pihak BPN melakukan mediasi terhadap pemohon dan sepadan jika bisa terjadi kesepakatan berkas di proses dengan bentuk perjanjian yang di buat para pihak dan apabila tidak terjadi kesepakatan kami akan mengembalikan berkas yang ada. Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah: Kantor Badan Pertanahan Pekanbaru sebaiknya mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di Kota Pekanbaru khususnya dan lebih banyak meyediakan loket dalam pengurusan pertanahan. Lebih menyediakan sarana dan prasarana bagi tenaga penukur untuk kegiatan dilapangan nantinya. Perlu adanya peningkatan kualitas pendekatan sosiologis oleh pegawai pertanahan terhadap pemegang hak dalam hal memberikan penyuluhan mengenai tanah baik status, hak atas tanah, tata guna tanah, dan fungsi sosial hak atas tanah sehingga dapat berpartisipasi lebih baik

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pengukuran ulang, Sertifikat Hak Milik.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 27 Mar 2024 01:30
Last Modified: 27 Mar 2024 01:30
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3720

Actions (login required)

View Item View Item