Penerapan Norma Pengupahan Dan Hak Atas Program Jaminan Sosial Pekerja Harian Lepas Di PT Flora Wahana Tirta

Nugraha, Rifki (2022) Penerapan Norma Pengupahan Dan Hak Atas Program Jaminan Sosial Pekerja Harian Lepas Di PT Flora Wahana Tirta. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1774201094_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1774201094_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (288kB) | Request a copy

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah penerapan norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta? Kedua, bagaimanakah sanksi jika PT Flora Wahana Tirta melanggar norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini: Pertama, untuk menjelaskan penerapan norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta. Kedua, untuk menganalisis sanksi jika PT Flora Wahana Tirta melanggar norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan penerapan norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta khusus norma upah tidak berjalan sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar saat penelitian ini (2021), dibagi 25 hari, tetapi upah perhari yang diterima pekerja harian lepas tidak sesuai hasil rumus tersebut. Kemudian hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta jawaban pihak PT Flora Wahana Tirta berbeda dengan tanggapan pekerja harian lepas. Pihak PT Flora Wahana Tirta yang diwakili Manager Human Resources Departemen PT Flora Wahana Tirta menjelaskan setiap pekerja di PT Flora Wahana Tirta baik itu pekerja tetap maupun pekerja harian lepas diberikan fasilitas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sedangkan sebagian pekerja harian lepas berpendapat ada yang belum mendapatkan hak jaminan sosial. Sanksi jika PT Flora Wahana Tirta melanggar norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas, khusus norma upah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ternyata tidak ada sanksinya terkait upah secara harian yang biasanya diberlakukan terhadap pekerja harian lepas. Dengan tidak adanya pengaturan sanksi maka tidak ada konsekuensi hukum jika PT Flora Wahana Tirta melanggar norma upah secara harian bagi pekerja harian lepasnya jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian sanksi jika melanggar norma hak atas program jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan maka ada sanksinya untuk bidang kesehatan hanya sanksi administrasi, sedangkan bidang ketenagakerjaan sanksinya ada sanksi administrasi mulai dari sanksi teguran, sanksi denda, sanksi cabut izin atau sanksi tidak mendapatkan pelayanan hukum, penggantian biaya serta berdimensi pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Norma Pengupahan, Jaminan Sosial, Pekerja Harian Lepas, PT Flora Wahana Tirta.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 27 Mar 2024 01:30
Last Modified: 27 Mar 2024 01:30
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3719

Actions (login required)

View Item View Item