Pelaksanaan Standarisasi Pemasangan Penerangan Jalan Umum Di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru

Oktariansyah, Randi (2022) Pelaksanaan Standarisasi Pemasangan Penerangan Jalan Umum Di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201089_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1874201089_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (403kB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana standarisasi pemasangan Penerangan Jalan Umum di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kedua, apakah sanksi bagi pelaku pemasangan Penerangan Jalan Umum ilegal di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini: Pertama, untuk menjelaskan standarisasi pemasangan Penerangan Jalan Umum di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan sanksi bagi pelaku pemasangan Penerangan Jalan Umum illegal di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Metode penelitian dilakukan secara empiris dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa standarisasi pemasangan Penerangan Jalan Umum di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru sudah ditentukan melalui Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Pekanbaru, terbagi 2 (dua) standar: Pertama, Penerangan Jalan Umum yang dibangun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Penerangan Jalan Umum yang dibangun masyarakat/developer. Penerangan Jalan Umum yang dibangun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru menggunakan jenis lampu HPS, LED dan LHE seta dilengkapi dengan ballast, capsitor dan ignitor, menggunakan jaringan sendiri/kabel twisted, box panel komplit, kwh meter/alat ukur, tinggi tiang maksimal 9 m dan jarak antar tiang maksimal 50 m, jarak pemasangan 100 m untuk kabel udara dan 50 m untuk kabel bawah tanah. Kemudian Penerangan Jalan Umum yang dibangun masyarakat/developer untuk lebar jalan 0-6 m menggunakan lampu hemat energy (LHE/LED) daya maksimum 85 watt, jalan > 6 < 10 m dapat menggunakan lampu gas daya maksimum 150 watt dilengkapi dengan housing, ballast, capasitor, jarak pemasangan per 100 m, untuk lampu penerangan jalan yang melebihi 5 titik maka harus menggunakan jaringan sendiri, box panel komplit dan Kwh meter. Sanksi bagi pelaku pemasangan Penerangan Jalan Umum ilegal di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dapat terjadi dalam dua aspek: Pertama jika disertai dengan pemanfaatan tenaga listrik untuk kepentingan pribadi maka itu merupakan suatu tindak pidana pencurian, dapat kenakan sanksi pidana menurut Undang-Undang Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah penjara 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. Kedua, jika hanya dimanfaatkan untuk Penerangan Jalan Umum saja maka bukan tindak pidana pencurian, melainkan suatu pelanggaran izin, standar atau prosedur untuk Penerangan Jalan Umum. Untuk ini tidak ada sanksi pidana, melainkan hanya dilakukan sanksi penertiban. Penertiban itu dilakukan bersama pihak PLN dengan Dinas Perhubungan Pekanbaru dengan melakukan tindakan pembongkaran atau penggantian bola lampu jika letaknya sudah benar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Standarisasi, Sanksi, Penerangan Jalan Umum, Kelurahan Air Dingin
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 27 Mar 2024 01:27
Last Modified: 27 Mar 2024 01:27
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3709

Actions (login required)

View Item View Item