Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terhadap Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021

Vinanda, Okta (2022) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terhadap Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201126_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1874201126_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (416kB) | Request a copy

Abstract

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah melahirkan norma hukum pada peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2021 di dalam ketentuan pasal 27 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud. Fenomena hukum yang terjadi di mana ketika pelaku usaha kecil melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai norma hukum yang ada akan tetapi ketika pelaku usaha mikro melakukan kesalahan maka mereka memberikan kelonggaran. Surat Edaran nomor 11/SE/SATGAS/2022 Tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 Di kota Pekanbaru disebutkan di poin 5 dijelaskan bahwa pelaku usaha diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan mengizinkan usaha mikro dan usaha kecil buka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 22.00 WIB. Peraturan tersebut masih berlaku terhitung dari tanggal 24 mei 2022 dan Pemerintah Kota Pekanbaru menunggu hasil evaluasi satgas nasional untuk perpanjangan ppkm. Namun pada kenyataannya di mana pelaku usaha kecil tetap melanggar dan membuka usahanya dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melewati batas jam yang sudah ditentukan. Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan peraturan walaupun dalam pelaksanaan di lapangan beberapa kali masih ditemui pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada. Hukum mempunyai posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Maka dari itu hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik dan benar di tengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Pelaksanaan hukum itu dapat berlangsung secara normal, tetapi juga dapat terjadi karena pelanggaran hukum, oleh karena itu hukum yang sudah dilanggar itu harus ditegakkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: PPKM, Implementasi, dan Protokol
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 25 Mar 2024 01:53
Last Modified: 25 Mar 2024 01:53
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3703

Actions (login required)

View Item View Item