Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Online Pada Pt Shopee

Magdalena, Novia (2022) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Online Pada Pt Shopee. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201087_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1874201087_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (589kB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan peneliti ini adalah : Pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online pada PT Shopee Indonesia ? Kedua, Apakah hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online pada shopee? Ketiga, Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam perjanjian jual beli online shopee? Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, Untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap kosumen dalam perjanjian jual beli online pada PT Shopee. Kedua, Untuk menjelaskan hambatan dalam perlidungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online pada PT Shopee. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya-upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online shopee. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil Penelitian yang didapat penulis yaitu bahwa (1) Praktik jual beli yang digunakan di marketplace Shopee yakni menggunakan sistem transaksi B2C (Businnes to Consumer) dan C2C (consumer to consumer). (2) Tanggung jawab dalam perlindungan hukum terhadap konsumen yang diberikan shopee sebagai marketplace berkaitan dengan terjadi wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum yang disebabkan oleh pelaku usaha maka beban pertanggung jawabannya di tanggung oleh pelaku usaha dengan mengacu kepada kontrak yang para pihak sepakati. Perlindungan yang diberikan shopee adalah sebatas pengawasan, regulator, fasilisator, pencarian solusi, dan pengambilan keputusan wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum yang terjadi. Perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut. Shopee adalah No. 1 (satu) Tempat Belanja Online se-Indonesia. Shopee merupakan sebuah platform yang dirancang khusus untuk menyuguhkan pengalaman berbelanja online yang mudah, aman dan cepat dengan sistem pembayaran dan dukungan logistik yang kuat. Shopee memiliki tujuan untuk terus berkembang menjadi e-commerce pilihan utama di Indonesia. Shopee memiliki beragam pilihan kategori produk, mulai dari Elektronik, Perlengkapan Rumah, Kesehatan, Kecantikan, Ibu & Bayi, Fashion hingga Perlengkapan Olahraga.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: E-commerce, Jual Beli Online, Wanprestasi, Perlindungan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 25 Mar 2024 01:15
Last Modified: 25 Mar 2024 01:15
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3682

Actions (login required)

View Item View Item