Pelaksanaan Persidangan Perkara Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Jannah, Miftahul (2022) Pelaksanaan Persidangan Perkara Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201130_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1874201130_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (365kB) | Request a copy

Abstract

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 juga memperkenalkan persidangan secara elektronik, yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan / permohonan / keberatan / bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan. Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemberlakuan sidang secara elektronik pada masa covid-19 menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Bangkinang, Bagaimana hambatan dan upaya dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik pada masa pendemi covid-19 di Pengadilan Negeri Bangkinang. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Pelaksanaan Persidangan Perkara Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Masa Pandemi Covid19 Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Pemberlakuan Sidang Secara Elektronik Pada Masa Covid-19 Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Di Pengadilan Negeri Bangkinang belum berjalan dengan maksimal, karena alaupun persidangan perkara pidana secara elektronik sudah memiliki landasan hukum dan merupakan keniscayaan dalam Era teknologi informasi terlebih lagi pada masa Pandemi ini. Hambatan Dalam Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik Pada Masa Pendemi Covid-19 Di Pengadilan Negeri Bangkinang adalah persidangan secara online dapat memengaruhi proses pembuktian karena terdakwa tidak dapat dihadapkan langsung, sehingga menyulitkan penuntut umum, hakim maupun penasehat hukum dalam menggali fakta melalui pertanyaan pertanyaan kepada terdakwa. Permasalahan berikutnya yaitu kurangnya koordinasi antar Instansi penegak hukum. Komunikasi kerap dilakukan hanya dengan pihak kejaksaan, tetapi tenaga hukum di lapas / Rutan terkadang tidak mendapatkan informasi jadwal persidangan sehingga terjadi miskomunikasi. Jalannya sidang menjadi terlambat. Situasi ini berpotensi terjadi maladministrasi dari sidang virtual tersebut, yakni penundaan berlarut dan sidang yang tidak kompeten. Upaya Yang Dilakukan Dalam Menangani Persidangan Secara Elektronik Selama Masa Pendemi Covid19 Di Pengadilan Negeri Bangkinang adalah masyarakat dan khususnya para pencari keadilan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja MA dan kejaksaan Agung pada proses persidangan online, yang diterapkan di masa Pandemi virus Corona ini.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: PERMA, Persidangan, E-Court
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 20 Mar 2024 02:12
Last Modified: 20 Mar 2024 02:12
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3656

Actions (login required)

View Item View Item