Pertanggung Jawban Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero) Pekanbaru Terhadap Pembayaran Klaim Yang Tertunda Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Miranda, Jessica Ruth (2022) Pertanggung Jawban Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero) Pekanbaru Terhadap Pembayaran Klaim Yang Tertunda Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1774201224_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1774201224_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (380kB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, pertanggung jawban PT. Asuransi Jiwasraya terhadap pembayaran klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian? Kedua, apakah hambatan dalam pertanggung jawaban PT. Asuransi Jiwasraya terhadap klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian? Ketiga, bagaimana upaya dalam menghadapi hambatan terhadap klaim yang tertunda pada PT. Asuransi Jiwasraya berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan upaya pertanggung jawaban PT. Asuransi Jiwasraya terhadap pembayaran klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Kedua, untuk mengetahui hambatan dalam pertanggung jawaban PT. Asuransi Jiwasraya terhadap klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Ketiga, untuk menjelaskan upaya dalam menghadapi hambatan terhadap pembayaran klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosoilogis. Hasil penelitian diketahui bahwa PT. Asuransi Jiwasraya adalah perusahaan BUMN yang tertua di Indonesia. Pemerintah selaku pemegang saham di PT. Asuransi Jiwasraya bertanggung jawab penuh atas kejadian gagal bayar yang menyebabkan tertundanya pembayaran klaim dengan cara melakukan Restrukturisasi sehingga nasabah jiwasraya tidak kehilangan uang asuransinya secara penuh. Resturkturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. PT. Asuransi Jiwasraya memberikan Nilai Tunai polis sesuai dengan produk asuransi dan pembayaran nasabah selama berada di jiwasraya serta adanya potongan haircut dan nantinya PT. Asuransi Jiwasraya akan membayarnya secara menyicil ada yang pertahun selama 5 tahun, ada yang 3 tahun dan yang terakhir ada yang 15 tahun. Setelah Restrukturisasi Polis dilakukan, selanjutnya pengelolaan Polis Asuransi akan diahlihkan keperusahaan Asuransi Jiwa IFG Life selaku Penanggung baru, yang merupakan anak usaha BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Final Group (IFG), karena IFG Life sudah mendapat izin operasional perusahaan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Asuransi, Tunda Bayar, Pertanggung Jawaban.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 20 Mar 2024 02:11
Last Modified: 20 Mar 2024 02:11
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3619

Actions (login required)

View Item View Item