Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan Di Kota Pekanbaru

Oktaviani, Eka (2022) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan Di Kota Pekanbaru. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201115_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1874201115_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (472kB) | Request a copy

Abstract

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 6 melarang setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang menganggu pandangan umum atau meresahkan masyarakat berada dijalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum. Tujuan dari pelarangan ini ialah untuk menjaga ketertiban sosial. Akan tetapi pada realita dilapangan masih terdapat orang yang mengidap penyakit tertentu tersebut berada ditempat umum. Penyakit tertentu ini salah satunya ialah orang dalam gangguan jiwa. Orang dalam gangguan jiwa masih ada ditemukan ditempat umum dengan keadaan kondisi yang tidak layak dan tak jarang pula orang dalam gangguan jiwa tersebut menganggu dan meresahkan masyarakat. Akan tetapi dengan kondisi demikian hak asasi mereka sebagai manusia turut diabaikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan di Kota Pekanbaru, bagaimanakah faktorfaktor penghambat dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan di Kota Pekanbaru dan bagaimanakah upaya untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan di Kota Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana pelaksanaan Peraturan Daerah yang dimaksud dan apakah peraturan daerah itu efektif untuk pemenuhan Hak Asasi Orang Dalam Gangguan Jiwa. Metode Penelitian ini adalah dilakukan secara langsung dilokasi sesuai dengan jenis penelitian empiris atau yang sering disebut dengan penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 6 mengenai larangan untuk pengidap penyakit tertentu yang termasuk didalamnya adalah penderita gangguan jiwa untuk berada di tempat-tempat umum sudah dijalankan oleh dinas sosial dengan cara adanya patroli dan penjaringan serta jika ditemukan maka akan dilakukan tindakan rehabilitasi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih saja ditemukan gelandangan yang termasuk orang dalam gangguan jiwa tersebut berada ditempat umum, hal ini berdasarkan hasil penelitian penulis disebabkan karena jumlah sumber daya manusia yang ada dilingkungan dinas sosial kota pekanbaru masih terbatas sehingga patroli yang dilakukan dengan luas wilayah kota yang cukup besar cangkupannya kurang optimal. Selain itu pertumbuhan angka orang dalam gangguan jiwa tiap tahun yang bersifat dinamis. Sedangkan untuk pemenuhan hak asasi mereka sebagai manusia juga sudah terpenuhi akan tetapi terpenuhi disini memiliki catatan, yakni masih ada kekurangan dalam pemenuhannya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut ialah meningkatkan kerjasama antar instansi yang terkait agar lebih meningkatkan sinegritasnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan, Pemenuhan, Rehabilitasi Gelandangan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 18 Mar 2024 02:37
Last Modified: 18 Mar 2024 02:37
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3575

Actions (login required)

View Item View Item