Pelaksanaan Penerapan Upah Minimum Pekerja Pt Anugrah Pramudita Utama Di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahanan

Ridhol, Asmen (2022) Pelaksanaan Penerapan Upah Minimum Pekerja Pt Anugrah Pramudita Utama Di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahanan. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201223_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1874201223_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (510kB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan? Kedua, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan? Ketiga, bagaimana upaya yang di lakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Kedua, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Ketiga, untuk menjelaskan Upaya yang Di lakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Metode yang di pergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa Pelaksanaan Penerapan Upah Minimum Pekerja PT Anugrah Pramudita Utama di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa dalam menjalankan usahanya perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya tidak memberikan upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Hal ini membuat keryawan atau pekerja kehilangan haknya untuk mendapatkan upah yang layak sesuai dengan upah minimum yang berlaku di kota pekanbaru yaitu sebesar Rp. 2.997.971 ( dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan. Hambatan dalam Pelaksanaan Penerapan Upah Minimum Pekerja PT Anugrah Pramudita Utama di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa kurangnya perhatian yang di berikan oleh perusahaan kepada para pekerja, di mana hak-hak pekerja seharusnya di penuhi masih di langgar oleh perusahaan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Upaya yang di lakukan dalam mengatasi hambatan pemberian hak kerja lembur terhadap pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa berdasarkan aturan hukum yang ada, pekerja-pekerja yang telah melakukan pekerjaanya namun tidak di berikan haknya oleh pihak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat melakukan beberapa langkah atau upaya untuk memperjuangkan hak-haknya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Upah Minimum, Pekerja.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 14 Mar 2024 04:28
Last Modified: 14 Mar 2024 04:28
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3491

Actions (login required)

View Item View Item