Sianturi, Agustinus (2022) Pelaksanaan Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Secara Daring Di Kota Pekanbaru. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.
Text
1774201203_BAB-I_VI_DAFTAR-PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
|
Text
1774201203_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (685kB) | Request a copy |
Abstract
Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, menyatakan bahwa: “Pelayanan pendaftaran penduduk pada administrasi kependudukan daring meliputi penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik” dimana dalam pelaksanaannya masih terjadi permasalahan di Kota Pekanbaru. Rumusan masalah yaitu: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pelayanan Kartu Tanda Penduduk Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 secara Daring di Kota Pekanbaru?; Kedua,Bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan tersebut; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaannya. Metode penelitiaan: Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pelayanan Kartu Tanda Penduduk secara Daring di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan 30 (tiga) puluh pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan tersebut. Faktor penghambatnya adalah: Pertama, Faktor aparat yaitu pelayanan petugas yang terkadang kurang baik dan terkadang Dinas Catatan Sipil Kota Pekanbaru tidak memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Perwakilan Riau; Kedua, Faktor sarana dan prasarana yaitu: jaringan internet, Sistem aplikasi yang terkadang error, Sistem pengambilan E-KTP yang tidak dapat dilakukan secara daring dan kosongnya ketersediaan blangko E-KTP dari pemerintah pusat; Ketiga, Faktor masyarakat yaitu: masyarakat belum bisa menggunakan situs layanan dan aplikasi layanan E-KTP secara daring, adanya masyarakat yang memanfaatkan situasi dan menawarkan diri membantu menguruskan pembuatan E-KTP secara cepat dengan meminta imbalan uang dan tingkat perekonomian masyarakat yang mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap smart phone. Upaya untuk mengatasi faktor yang menghambat adalah: Pertama, pelatihan terhadap terhadap petugas pelayanan dan sosialisasi hukum; Kedua, Meningkatkan kerjasama baik dengan pihak Telkomsel, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru maupun pemerintah pusat serta menerapkan kebijakan dan solusi yang tepat atas ketentuan pengambilan E-KTP yang tidak dapat dilakukan secara daring; Ketiga, Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, Menambah jumlah komputer di Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru maupun di 12 UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KTP, Daring, Pekanbaru |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Fitrah Hamidy |
Date Deposited: | 14 Mar 2024 04:28 |
Last Modified: | 14 Mar 2024 04:28 |
URI: | http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3489 |
Actions (login required)
View Item |