Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Terhadap Penumpukan Benda Sitaan Di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang

Faradina, Hanisya (2022) Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Terhadap Penumpukan Benda Sitaan Di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201011_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1874201011_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (500kB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya penumpukan benda sitaan dan barang rampasan negara yang belum ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas II Bangkinang. Disebutkan pada Pasal 26 Permenkumham Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menegaskan bahwa dalam hal Basan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Kepala Rupbasan wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi yang bertanggungjawab secara yuridis untuk mengambil Basan. Rumusan masalah dalam penelitian ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terhadap penumpukan benda sitaan dan barang rampasan di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang. Bagaimana hambatan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terhadap penumpukan benda sitaan dan barang rampasan di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang. Bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terhadap penumpukan benda sitaan dan barang rampasan di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang.Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis.Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terhadap penumpukan benda sitaan dan barang rampasan di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang belum dapat berjalan dengan baik.Hambatannya bahwa Rupbasan masih terbatas sumber daya manusianya, Keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran pemeliharaan basan dan baran di Rupbasan masih sangat terbatas. Upayanya bahwa pihak Rupbasan mengajukan permohonan penambahan bantuan personil, mengajukan permohonan tanah secara representatif guna memperluas gudang dan mengajukan permohonan untuk penambahan anggaran.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pengelolaan, Benda Sitaan Negara, Rupbasan Bangkinang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 14 Mar 2024 04:24
Last Modified: 14 Mar 2024 04:24
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3460

Actions (login required)

View Item View Item