Pelaksanaan Perjanjian Antara Pt Pasura Bina Tambang Dengan Pt Altrak 1978 Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pakpahan, Glorya Elisabeth (2022) Pelaksanaan Perjanjian Antara Pt Pasura Bina Tambang Dengan Pt Altrak 1978 Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201169_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (979kB)
[img] Text
1874201169_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB) | Request a copy

Abstract

Tidak terlaksananya perjanjian antara PT Altrak 1978 dengan PT. Pasura Bina Tambang tentu saja merugikan PT Altrak 1978, oleh karenanya PT. Pasura Bina Tambang harus membayar ganti rugi sesuai dengan Pasal 1243 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, namun PT. Pasura Bina Tambang keberatan untuk melakukan pembayaran. Pokok masalah yang dikemukakan adalah Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian antara PT Pasura Bina Tambang dengan PT Altrak 1978 berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Apakah hambatan dan upaya apa yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan perjanjian antara PT Pasura Bina Tambang dengan PT Altrak 1978 berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat terlaksa dengan baik, PT Pasura Bina Tambang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian antara PT Pasura Bina Tambang dengan PT Altrak 1978 berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah karena rendahnya pengetahuan para pihak, Kurangnya Analisis Terhadap Kemampuan Bayar Debitur dan Ada itikad baik. Upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian antara PT Pasura Bina Tambang dengan PT Altrak 1978 berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah Melakukan Komunikasi antara Kedua Belah Pihak, Membatalkan Perjanjian, Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan. Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Para pihak hendaknya membaca dan memahami terlebih dahulu isi perjanjian sebelum ditandatangani sehingga tidak terjadi wanprestasi. Para pihak harus membuat isi perjanjian dengan kalusulklausul yang tidak merugikan dan mempertimbangkan keadaan overmacht dalam pelaksanaan perjanjian. Penyelesaian melalui arbitrase dirasa lebih menguntungkan dibandingkan penyelesaian ke Pengadilan. Maka didalam perjanjian harus dibunyikan penyelesaian secara arbitrase terhadap sengketa yang mungkin terjadi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, PT Altrak 1978, PT Pasura Bina Tambang.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 14 Mar 2024 04:24
Last Modified: 14 Mar 2024 04:24
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3459

Actions (login required)

View Item View Item