Pelaksanaan Upah Kerja Lembur Terhadap Tenaga Kerja Di Pt Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja

Maruli, Hippu (2022) Pelaksanaan Upah Kerja Lembur Terhadap Tenaga Kerja Di Pt Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201295_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1874201295_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (554kB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah belum berjalan dengan maksimal karena masih adanya perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi jam kerja serta tidak diberikannya upah lembur. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak, hambatan dalam pelaksanaan upah kerja lembur dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak adalah belum berjalan dengan maksimal, ini karena PT. Supraco Vadhana Consortium menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sementara dalam aturan ini sudah dijelaskan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan Pekerja/Buruh, perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor PT. Supraco Vadhana Consortium dengan pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut, memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan yang tidak merugikan siapapun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan, Upah, Kerja, Lembur.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 14 Mar 2024 04:23
Last Modified: 14 Mar 2024 04:23
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3455

Actions (login required)

View Item View Item