Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Pt Pekan Perkasa Berlian Motor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Kota Pekanbaru

Sinatra, Frans (2022) Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Pt Pekan Perkasa Berlian Motor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Kota Pekanbaru. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201250_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1874201250_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (380kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini di latarbelakangi adanya pekerja harian lepas yang tidak diberikan jaminan kesehatan dan tidak diberikannya gaji pokok terhadap pekerja harian lepas. Metode penelitian ini penelitian hukum sosiologis yang menganalisis Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja PT Pekan Perkasa Berlian Motor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Di Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan jaminan kesehatan yang diberikan pihak pengusaha/perusahaan terhadap pekerja harian lepas tidak berjalan sebagaimana mestinya karena masih dijumpai beberapa pekerja harian lepas yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari perusahaan. Yang dimana hal tersebut yang telah bertentangan dengan pasal 9 angka (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelengaaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menyatakan. “Dalam hal pengusaha memperkerjakan tenaga harian lepas untuk melakukan pekerjaan secara terus – menerus selama 3 (tiga) bulan berturut – turut atau lebih dan setiap bulannya tidak kurang dari 20 (dua puluh) hari maka wajib mengikut sertakan dalam program jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, jamina hari tua serta jaminan kesehatan”. Berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan Program jaminan yang diikuti” dan pasal 14 “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.” Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum jaminan kesehatan adalah pihak pengusaha/perusahaan yang tidak memiliki itikad baik terhadap pemenuhan hak – hak pekerjanya sehingga berdampak pada kesehjateraan pekerja. Cara mengatasi yang harus dilakukan adalah melaksanakan sosialisasi dan edukasi terhadap program Badan Penyelengara Jaminan Sosial sehingga pekerja dapat mengetahui hak – haknya sebagai pekerja.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Jaminan Kesehatan, Jaminan Sosial, Perlindungan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 14 Mar 2024 04:23
Last Modified: 14 Mar 2024 04:23
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3452

Actions (login required)

View Item View Item