Haikal, Fikri (2022) Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.
Text
1674201406_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
|
Text
1674201406_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (299kB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 pada Pasal 9 disebutkan bahwa” Penasehat atau komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa”. Namun dalam pelaksanaannya pengawasan yang dilakukan Kepala Desa selaku penasehat atau Komisaris tidak dilaksanakan oleh BUMDes Kebun Durian. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa tidak berjalan dengan baik. Hambatan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa adalah Tidak ada pengawasan, tidak adanya koordinasi dan Tidak Mengetahui Tugas Dan Fungsi Pengawasan. Upaya mengatasi Hambatan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa adalah Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Kepala Desa Memberikan Arahan Kepada BPD, Melakukan Pembinaaan dan Meningkatkan Sumber Daya Manusia
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengawasan, Bumdes, Kebun Durian. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Fitrah Hamidy |
Date Deposited: | 14 Mar 2024 04:23 |
Last Modified: | 14 Mar 2024 04:23 |
URI: | http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3451 |
Actions (login required)
View Item |