Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Laki-Laki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak

Kumalasari, Hastuti (2022) Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Laki-Laki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1774201033_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1774201033_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (781kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini diberi judul Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Laki-laki berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak. Penelitian ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam penyidikan, diantaranya belum tersedianya rumah aman/shilter dikantor Kepolisian Resor Siak dan jaringan kerjasama antar instansi terkait belum optimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Laki-laki, faktor yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain dan perlindungan terhadap korban pencabulan terhadap anak berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang jika ada keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani bahwa korban masih memerlukan perlindungan. Hambatan yang timbul dalam perlindungannya alasan dikarenakan Pelapor/korban datang melapor tidak didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan untuk di tindak lanjuti, setelah membuat laporan sulit dihubungi bahkan terkadang menolak dengan alasan yang tidak jelas. Belum tersedianya rumah aman/shalter di kantor Kepolisian Resor Siak, Pelapor/korban mencabut laporannya sebelum proses penangganan maksimal hal ini yang membuat aparat penegak hukum kesulitan untuk menindak lanjuti proses penanganannya, dengan upaya mengadakan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, meningkatkan jaringan kerjasama antara instansi baik pemerintah maupun penegak hukum agar tersedianya rumah aman/shalter di kantor Kepolisian Resor Siak dan perlunya memberikan pembinaan dan pelatihan khusus kepada anggota unit perlindungan Perempuan dan Anak terhadap perlindungan hak-hak korban pencabulan ini.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penyidikan, Kekerasan, Seksual.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 14 Mar 2024 04:23
Last Modified: 14 Mar 2024 04:23
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3449

Actions (login required)

View Item View Item