Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Yusnimar, Eny (2022) Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201260_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1874201260_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (689kB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah penyelesaian gugatan sederhana dalam perkara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Pekanbaru?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis penyelesaian gugatan sederhana tersebut; Kedua, untuk mendeskripsian faktor penghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Teratai Nomor 256, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian gugatan sederhana dalam perkara perdata berdasarkan regulasi tersebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berjalan sebagaimana mestinya yang dibuktikan pada semester pertama tahun anggaran 2021, yaitu bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2021 dengan jumlah kasus sebanyak 31 (tiga puluh tujuh) kasus gugatan sederhana dimana 10 (sepuluh) kasus diantaranya diselesaikan lebih dari 25 hari terhitung dari sejak sidang pertama digelar. Faktor yang menghambatannya adalah; Pertama, Faktor hukum, yaitu adanya pembatasan waktu mengenai penyelesaian gugatan sederhana yaitu maksimal 25 hari yang dirasa terlalu singkat; Kedua, Faktor aparat/ penegak hukum, yaitu terbatasnya jumlah petugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga terjadi penumpukan perkara; Ketiga Faktor masyarakat yaitu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat sehingga angka PMH dan wan prestasi di wilayah hukum Pengadilan tersebut cukup tinggi yang berimplikasi padatnya pekerjaan petugas pengadilan sehingga terjadi penumpukan kasus di pengadilan ini. Upaya untuk mengatasi hambatannya adalah: Pertama Peninjauan oleh Mahkamah Agung terhadap adanya pembatasan waktu mengenai penyelesaian gugatan sederhana yang dirasa terlalu singkat dengan tetap memperhatikan kebutuhan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat; Kedua Penambahan jumlah petugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga tidak terjadi lagi penumpukan perkara; Ketiga Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi lain untuk melaksanakan sosialisasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Gugatan, Sederhana, Pekanbaru
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 14 Mar 2024 04:14
Last Modified: 14 Mar 2024 04:14
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3415

Actions (login required)

View Item View Item