Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Kantor Polisi Sektor Sukajadi

T, Daniel Brayn (2022) Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Kantor Polisi Sektor Sukajadi. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1874201186_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1874201186_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (612kB) | Request a copy

Abstract

Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan ini jelas melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Penganiayaan ini mengakibatkan kerugikan kepada korban dan pelaku. Penganiayaan yang terjadi di Kota Pekanbaru khususnya yang ditangani oleh Polisi Sektor (POLSEK) Sukajadi bukan hanya sekali akan tetapi lebih. Banyaknya masyarakat yang terkena kasus penganiayan tersebut yang sudah melapor ke pihak yang berwajib. Penegakan Hukum yang harus dilakukan oleh pihak berwajib seperti Polisi tersebut harus dapat menindak lanjuti kasus tersebut agar para pelaku dan korban mendapat keadilan sesuai dengan Hukum yang telah berlaku di Negara Republik Indonesia. Dalam kajian penelitian ini, adapun pokok masalah yang dikemukakan adalah Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi, Apa Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi, Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi. Adapun penelitian ini merupakan hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Dengan dilakukannya penelitian ini telah menjawab permasalahan yang dikemukan diatas yaitu Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi adalah di dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP sudah diaturnya sanksi-sanksi yang akan diterima jika suatu kejahatan dilakukan. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undan-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi adalah Factor Aparat Penegak Hukum, Factor kebudayaan, berkaitan dengan Profesionalitas dan prasarana yang dimiliki oleh penyidik, masih lemahnya hukum di dalam kehidupan sehari-hari, kurangnya alat bukti di dalam perkara penganiayaan. Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi adalah Polisi mengadakan penyuluhan di tempat warga sekitar, penegakan hukum harus secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan upaya pre-emtif, melakukan upaya preventif, dan dibentuknya Polisi Masyarakat. Saran di dalam penelitian ini adalah Polisi harus memberikan penangan yang tegas kepada si pelaku tindak penganiayaan tersebut, memberikan penanganan segera sebagai pertolongan pertama kepada masyarakat yang terkena dampak penganiayaan dan melakukan tindakan yang perlu untuk meminimalkan dampak tersebut. Dibutukan kesadaran di dalam diri masyarakat bahwa tindak pidana penganiayan yang dilakukan masyarakat dapat menimbulkan kesenjangan. Memberikan sanksi yang berat dan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi para pelakupenganiayaan. Maksud dan tujuan pemberiaan sanksi pidana dan perdata yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum dibidang penganiayaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penganiayaan, Penganiayaan, Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 14 Mar 2024 04:01
Last Modified: 14 Mar 2024 04:01
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3377

Actions (login required)

View Item View Item