Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Angkutan (Mini Bus) Rute Pekanbarudumai Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Ridwan, Muhammad (2020) Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Angkutan (Mini Bus) Rute Pekanbarudumai Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1674201332_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1674201332_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (300kB) | Request a copy

Abstract

Hukum Perlindungan Konsumen sangat berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha jasa angkutan (mini bus) rute Pekanbaru-Dumai terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah judul yang diangkat penulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang sikap pelaku usaha jasa angkutan dalam memenuhi hak-hak dan kewajiban dengan pengguna jasa serta bagaimana bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha jasa angkutan apabila terjadi kerugian yang diderita pengguna. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian dengan pendekatan secara Sosiologis, yaitu melalui observasi dan wawancara serta melalui studi kepustakaan. Sumber data diperoleh langsung dari lokasi penelitian atau lapangan. Sumber data lainnya merupakan studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku literatur, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang masih ada sangkut pautnya dengan penelitian ini. Analisa data menggunakan metode analisa deskriptif yaitu dengan jalan menentukan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti dan data-data yang diperoleh yang bertujuan untuk melukiskan tentang hal di daerah dan saat tertentu. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyak terdapat pelaku usaha jasa angkutan yang belum memenuhi secara maksimal hak-hak dan kewajiban terhadap pengguna jasa angkutan, dan pertanggung jawaban pelaku usaha jasa angkutan adalah apabila terjadi kerugian pada pengguna jasa maka pelaku usaha jasa angkutan bersedia untuk mengganti kerugian dan menerima sanksi berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila benarbenar terbukti bersalah. Setiap permasalahan pelaku usaha jasa angkutan dengan pengguna jasa akan diselesaikan dengan cara sesuai prosedur pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha Jasa Angkutan, Pengguna Jasa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 06 Feb 2024 08:34
Last Modified: 06 Feb 2024 08:34
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3347

Actions (login required)

View Item View Item