Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum Tenaga Kerja Pt. Bina Kasih Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Sibuea, Alfredo Jaya (2022) Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum Tenaga Kerja Pt. Bina Kasih Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1774201368_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1774201368_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (533kB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan penelitian dalam hal ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan? Kedua, apakah faktor penghambat pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan? Ketiga, bagaimanakah upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan? Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan hak upah tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Kedua, untuk menjelaskan usaha pemerintah dalam melindungi pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Ketiga, untuk menjelaskan upaya pemerintah dalam memberi perlindungan hukum terhadap pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Metode penelitian dilakukan secara hukum sosiologis, berupa suatu penelitian yang dilakukan secara langsung turun ke lokasi penelitian untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah minimum di PT. Bina Kasih Pekanbaru. Hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan pengupahan melalui upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan belum sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota pekanbaru dan belum mampu memenuhi hidup layak pekerja/buruh. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan belum bisa memberikan kepastian hukum guna memenuhi hidup layak pekerja/buruh dan sanksi apa yang diberikan kepada pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum hal tersebut didasarkan pada tolok ukur terdapatnya ketidakjelasan isi peraturan yang berakibat multitafsir dan adanya penolakan peraturan dari pekerja/buruh setelah diterbitkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: hidup layak, upah minimum, kepastian hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Fitrah Hamidy
Date Deposited: 06 Feb 2024 08:34
Last Modified: 06 Feb 2024 08:34
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3345

Actions (login required)

View Item View Item