Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Di Kecamatan Tapung Hilir Berdasarkan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wahyuni, Siti (2020) Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Di Kecamatan Tapung Hilir Berdasarkan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1774201082_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf

Download (565kB)
[img] Text
1774201082_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pernikahan mempunyai ketentuan-ketentuan, yang meliputi syarat dan rukun. Perdebatan tentang pernikahan dini mengemuka dengan adanya aturan-aturan baru yang diperkenalkan negara-negara muslim, termasuk Indonesia. Aturan-aturan yang diperkenalkan tersebut salah satunya terkait dengan usia minimum pasangan yang boleh melakukan perkawinan. Didalam Undang-undang usia minimal untuk suatu perkawinan adalah 19 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, yang disama ratakan antara perempuan dan laki-laki yang dianggap sudah dewasa dan siap menjalankan kehidupan berumah tangga dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian mengatakan bahwa Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan belum terlaksana dengan baik, sebab masih banyak yang tidah mengindahkan Undang-Undang ini dan masih memilih menikah siri sebagai alternatifnya. Yang menjadi hambatan dari Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ialah adanya pergaulan bebas ditengah-tengah masyarakat, terutama anak; lemahnya ekonomi didalam suatu keluarga dapat memicu terjadinya pernikahan dini; penyalahgunaan media sosial oleh anak, sehingga anak terjerumus pada hal-hal yang salah dan negatif; dan kurangnya rasa keingintahuan masyarakat akan informasi, dimana masyarakat enggan mencari serta bertanya prihal informasi apa saja jika mereka belum terdesak oleh keadaan, jika sudak terdesak akan keadaan, barulah mereka mencarinya. Lalu upaya untuk mengatasi hambatan dari Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ialah dengan mendirikan sekolah islam, pondok pesantren, memberikan edukasi dengan sosialisasi kepada masyarakat terutama anak tentang Undang-Undang Perkawinan agar tidak terjadi kesalahan dapat penerimaan informasi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk dapat menjelaskan pelaksanaan, mendeskripsikan hambatan, serta upaya untuk mengatasi dari pada hambatan-hambatan yang ada pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Saran dari penelitian ini sebagai berikut: Mohon untuk selalu memberikan informasi kepada masyarakatnya dan membantu KUA dalam menemukan oknum yang menikahkan siri. Bergaul lah sewajarnya dan tidak melanggar norma serta aturan. Pergunakan media sosial seperlunya dan tidak menyalahgunakannya. Serta carilah informasi yang benar agar menghindari terjadinya kesalahan. Terutama mengenai Undang-Undang Perkawinan, agar dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Batas Usia Minimal Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 06 Feb 2024 08:28
Last Modified: 06 Feb 2024 08:28
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3337

Actions (login required)

View Item View Item