Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemberian Succes Fee Antara Advokat Dengan Klien Di Kota Pekanbaru.

Sinaga, Johan Pangihutan (2020) Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemberian Succes Fee Antara Advokat Dengan Klien Di Kota Pekanbaru. Diploma thesis, Un iversitas Lancang Kuning.

[img] Text
1474201431_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf

Download (614kB)
[img] Text
1474201431_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa dalam perjanjian Pembayaran success fee penanganan perkara antara advokat dengan Klien terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh klien yaitu tidak melakukan prestasi berupa pembayaran atas success fee penanganan perkara yang telah selesai di kerjakan oleh advokat di Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana Penyelesaian wanprestasi pembayaran success fee antara advokat dengan klien di Kota pekanbaru. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanan,hambatan,upaya dalam penyelesaian wanprestasi pembayaran success fee antara advokat dengan klien di Kota pekanbaru. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, dengan lokasi di Kantor advokat yang ada di Kota Pekanbaru. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian pembayaran success fee antara advokat dengan klien di Kota pekanbaru Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terlaksana dengan baik. Hambatan dalam penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian pembayaran success fee antara advokat dengan klien di Kota pekanbaru berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Perdata adalah adalah karena adanya ketidak pahaman dan juga itikad yang kurang baik dari klien untuk memenuhi prestasinya sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, di samping itu terdapat hambatan lainnya yakni klien susah dihubungi. Upaya dalam mengatasi hambatan adalah meminta klien untuk melakukan pembayaran, melakukan hak retensi dan upaya persuasif serta upaya litigasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam penyelesaian wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pembayaran succes fee penanganan perkara antara advokat dengan klien di Kota Pekanbaru tidak dapat terlaksana dengan baik. Saran-saran yang dapat diberikan oleh penulis dalam penelitian ini adalah: Kepada masyarakat pengguna jasa advokat dalam menangani permasalahan hukum agar dapat memehami sejak awal bahwa kewajiban pembayaran success fee advokat adalah sebuah kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan sebagaimana isi perjanjian. Kepada Para Advokat sebagai penerima Kuasa dalam penanganan perkara hukum kliennya agar sejak awal penandatanganan Kuasa yang disertai dengan perjanjian pembayaran success fee agar dapat lebih detail dan tegas lagi menjelaskan kepada kliennya. Kepada para pemangku kebijakan dan pemerintah serta legislatif agar dapat merevisi Undang-Undang yang berkaitan dengan Hukum Acara Peradilan Perdata khususnya tentang kekuatan eksekutorial dari sebuah putusan Pengadilan yang dapat memberikan dan melahirkan kepastian hukum di tengah-tengan masyarakat Indonesia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Wanprestasi, Perjanjian, Advokat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 06 Feb 2024 08:28
Last Modified: 06 Feb 2024 08:28
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3322

Actions (login required)

View Item View Item