Pelaksanaan Larangan Mengemis Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial

Syah, Diky Septiawan (2020) Pelaksanaan Larangan Mengemis Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1674201365_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1674201365_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (366kB) | Request a copy

Abstract

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, maka kondisi ketentraman dan ketertiban sosial daerah yang kondusif merupakan ketentraman yang mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat kebijakan dalam mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 yang mengatur tentang ketertiban sosial, Sehubungan dengan itu timbul beberapa permasalahan yaitu Bagaimanakah Pelaksanaan Larangan Pengemis di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, serta faktor apakah yang menghambat Pengemis dilarang di Kota Pekanbaru dan upaya apakah yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat yang dihadapi terhadap pelaksanaan larangan mengemis di Kota Pekanbaru, Sesuai dengan permasalahan, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaa larangan mengemis yang memintaminta di Kota Pekanbaru serta untuk menjelaskan faktor apakah yang dihadapi terhadap Larangan pengemis yang meminta-minta di Kota Pekanbaru dan menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghalang yang dihadapi terhadap Larangan pengemis yang meminta-minta di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial. Dalam hal melakukan penelitian ini untuk melengkapi data yang konkrit, serta jawaban yang objekif dan ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, serta untuk Pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder dan hukum primer. Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk penertiban dan pembinaan yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah No 12 Tentang Ketertiban Sosial dan implementasinya sesuai dengan Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, dilakukan dengan cara razia oleh Polisi Pamong Praja, Tindak lanjut razia, di koordinasikan dengan Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk melakukan pembinaan dan pelatihan bagi gelandangan dan pengemis disamping Pelaksanaan Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial untuk mengurangi jumlah pengemis di Kota Pekanbaru mempunyai faktor penghambat yaitu,Terbatasnya tenaga yang terampil di bidangnya, Kurangnya komunikasi antara pelaksana kebijakan dan masyarakat, dan Kurangnya dukungan dari masyarakat. adapun upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengatasi hambatan implementasi kebijakan yang Pemerintah Kota Pekanbaru dengan cara meningkatkan kerjasama yang baik dengan sesama pegawai dalam mengimplementasikan kebijakan, serta implementasi kebijakan yang melarang masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengemis dijalan yaitu dengan meningkatkan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Dengan begitu masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Yaitu Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial .

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Larangan, Mengemis, Pekanbaru
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 31 Jan 2024 17:52
Last Modified: 31 Jan 2024 17:52
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3314

Actions (login required)

View Item View Item