Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Pelalawan

Irana, Indra (2020) Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Pelalawan. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1674201231_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1674201231_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (377kB) | Request a copy

Abstract

Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas mengatakan bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Lebih lanjut dipertegas di dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas mengatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul untuk dilakukan penelitian adalah Penegakan Hukum, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena belum terlaksana dengan baik Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Penegakan Hukum UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan belum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni masih banyak pengecert yang membeli BBM di SPBU dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi secara eceran. Dan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak menggunakan jerigen harus adanya rekomendasi dari lurah atau kecamatan setempat. Tetapi dilapangan banyaknya pembeli minyak yang membeli minyak menggunakan jerigen tidak membawa rekomendasi tetap dilayani oleh pihak SPBU. Hambatan dalam Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan meliputi (1) Kurangnya Kesadaran Masyarakat Dan Pihak SPBU Dalam Menaati Peraturan, (2) Kurangnya Pengawasan Dari Instansi Terkait Dan (3) Masih Lemahnya Penegak Hukum Terhadap Pemberian Sanksi/ Hukuman Terhadap Pengecer Menggunakan Jerigen. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dari Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan yaitu (1) Perlunya Kesadaran Masyarakat Dan Pihak SPBU Dalam Menaati Peraturan, (2) Perlunya Pengawasan Dari Instansi Terkait, Dan (3) Perlunya Peran Penegak Hukum Terhadap Pemberian Sanksi/Hukuman Terhadap Pengecer Menggunakan Jerigen

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pengecer, Jerigen, SPBU
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 31 Jan 2024 17:51
Last Modified: 31 Jan 2024 17:51
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3311

Actions (login required)

View Item View Item