Tinjauan Yuridis Kontrak Kerjasama Minyak Dan Gas Bumi Pada Satuan Kerja Khusus Dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2013

Siahaan, Hengki Kristian (2020) Tinjauan Yuridis Kontrak Kerjasama Minyak Dan Gas Bumi Pada Satuan Kerja Khusus Dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2013. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1674201115_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1674201115_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pada Penelitian ini Penulis mengangkat mengenai Tinjauan Yuridis kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi pada satuan kerja khusus dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menurut Perpres Nomor 9 Tahun 2013. Pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi akibat dari putusan mahkamah konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang bersifat sementara untuk memberikan kepastian hukum terhadap perusahaan minyak yang sudah memiliki wilayah kerja di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus. Kedudukan SKK Migas berada dibawah Menteri ESDM sebagai Badan Hukum yang melakukan Pengawasan terhadap program kerja sama dengan perusahaan Minyak bukan menandatangani Kontrak Kerja seperti yang dilakukan oleh BP Migas sebelumnya. Satuan Kerja Khusus bukanlah badan hukum yang sempurna untuk melakukan perikatan sehingga kontrak yang sudah ditandatangani SKK Migas dapat dibatalkan, Hak menguasai Negara menjadi terbatas untuk melakukan intervensi karena kewenangan pengelolaan berada ditangan SKK Migas. Posisi Negara menjadi sejajar dengan Perusahaan Minyak Asing dan mendegradasi kedudukan Negara dalam perjanjian dan kekayaan negara menjadi jaminan atas perikatan pengelolaan Minyak dan Gas Indonesia. Timbulnya sengketa antara Pemerintah yang diwakilkan oleh SKK Migas dengan pihak investor dalam Pasal 32 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal akan diselesaikan dengan dua cara yaitu melalui musyawarah dan mufakat dan atau melalui arbitrase internasional. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional merupakan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara Pemerintah Indonesia dengan investor asing, hal inilah yang dikhawatirkan akan berdampak pada kerugian Negara apabila dalam pelaksanaan kontrak muncul perselisihan antara investor/kontraktor dengan Pemerintah karena segala asset Negara/Pemerintah menjadi taruhan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Sebagai salah satu contoh pada kasus Karaha Bodas Company (KBC), pada kasus KBC ini Pertamina harus membayar klaim yang diajukan pihak KBC sebesar US$294 juta dalam kasus kontrak Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) KBC pada tahun 1994. Dalam kasus ini asetaset Pemerintah di Bank-bank Amerika Serikat sebesar US$ 650 juta harus dibekukan oleh New York District Court, atas permintaan KBC demikian juga KBC mengajukan permohonan ke pengadilan di Kanada, Hongkong dan Singapura untuk membekukan aset Pemerintah yang terdapat disana

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: kontrak, minyak, gas bumi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 31 Jan 2024 17:49
Last Modified: 31 Jan 2024 17:49
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3307

Actions (login required)

View Item View Item