Pelaksanaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Pada Pt Berkat Karunia Plaha Kabupaten Pelalawan

Saputra, Hasran Ali (2020) Pelaksanaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Pada Pt Berkat Karunia Plaha Kabupaten Pelalawan. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1674201238_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1674201238_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (313kB) | Request a copy

Abstract

Pembangunan merupakan upaya yang diarahkan untuk memperoleh taraf hidup yang baik dan pembangunan merupakan sarana bagi mencapai kesejahteraan manusia, menurunnya pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya berdampak terhadap jumlah kemiskinan yang akan meningkat dan tentunya akan diiringi dengan meningkatnya jumlah kejahatan yang terjadi sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan pokok masing-masing anggota masyarakat Pengangguran merupakan permasalahan besar dalam bidang ketenagakerjaan. Permasalahan mendasar dunia ketenagakerjaan di Indonesia adalah rendahnya kesempatan kerja bagi setiap warga negara yang telah mencapai usia kerja, ketentuan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu yang akan diatur sendiri dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, uraian yang telah dikemukakan di atasdapat dirumuskanbagaimanakah pelaksanaan keputusan menakertrans tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, dan apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan keputusan menakertrans tentang waktu kerja lembur dan apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendaladalampelaksanaan keputusan menakertrans tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, adapun tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk menjelaskan Pelaksanaan Keputusan Menakertrans, dan kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Keputusan Menakertrans, serta untuk menjelaskan upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi Kendala dalam Pelaksanaan Keputusan Menakertrans, Kelebihan waktu kerja ditambah lagi oleh pembuatan laporan pertanggungjawaban tiap pergantian shift kerja yang memakan wakt paling seidikit 1 jam per hari. Hal ini pun tidak dianggap sebagai kerja lembur karena pembuatan laporan disaat pergantian shift masih masuk dalam tanggung jawab para pekerja.Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur pada pekerja yang bekerja di PT. Berkat Kurnia Plaha tidak pernah memberikan hak upah lembur kepada setiap, sertaupaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pembayaran upah kerja lemburpengajuan laporan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk menghitung jumlah tanggung jawab pemberi kerja atas upah lembur yang belum ditunaikan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kerja Lembur, Upah, Tenagakerja
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 31 Jan 2024 17:49
Last Modified: 31 Jan 2024 17:49
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3306

Actions (login required)

View Item View Item