Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kepolisian Resor Kepulauan Meranti

Sitompul, Ester Rosiana (2020) Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kepolisian Resor Kepulauan Meranti. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1674201182_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (958kB)
[img] Text
1674201182_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (362kB) | Request a copy

Abstract

Untuk mewujudkan aparatur Negara yang memiliki integritas, professional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan peraturan perundangundangan, setiap penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Kepolisian berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, pada saat dan setelah memangku jabatan dimana Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan tersebut. Adapun Metode penelitian meliputi jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang berlokasi di Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dengan alasan sampai saat ini ada wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tidak melaksanakan kewajibannya. Sumber data berupa data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara nonstruktur dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kepolisian Resor Kepulauan Meranti belum terlaksana dengan baik. Hambatan pelaksanaan berupa tidak adanya monitoring dan pemberlakuan sanksi, tidak adanya sosialisasi dan pengarahan secara berkala serta belum adanya perhatian dari pimpinan. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan berupa melakukan sosialisasi/bimbingan teknis, melakukan verifikasi ketepatan pengisian dan kelengkapan bukti pendukung laporan harta kekayaan, menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada pimpinan, mengingatkan Pejabat Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, melaksanakan monitoring dan mengusulkan penjatuhan tindakan dan/atau hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan serta aktif mengawasi pelaksanaan pelaporan harta kekayaan anggota Kepolisian yang dikenai wajib lapor harta kekayaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara, Kepolisian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 31 Jan 2024 17:49
Last Modified: 31 Jan 2024 17:49
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3305

Actions (login required)

View Item View Item