Tinjauan Yuridis Batas Usia Pensiun Karyawan Badan Usaha Milik Negara Di Pt Perusahaan Listrik Negara

Prayitno, Ahmad Aji (2020) Tinjauan Yuridis Batas Usia Pensiun Karyawan Badan Usaha Milik Negara Di Pt Perusahaan Listrik Negara. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
1574201236_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1574201236_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (247kB) | Request a copy

Abstract

Mengenai batasan usia pensiun yang akhir-akhir ini selalu menjadi dilema dan menjadikan sebagai sumber masalah dan persoalan yang menarik untuk dibahas oleh penulis. Namun sayangnya karena ketidak singkronan antara Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggara program jaminan pensiun dan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No.379.K/DIR/2010 tentang Human Capital Management System jo. Keputusan Direksi No.1337.K/DIR/2011 yang mengatur Usia Pensiun Pegawai PLN hasil rekrutmen dari Tamatan SLTA/SMK hanya dapat bekerja di usia 46 Tahun, hal ini berbeda peraturan terhadap penerimaan karyawan PT PLN (Persero) di bawah 2011 yang batas usia pensiun di 56 tahun, ketidaksamaan dalam permasalahan batas usia pensiun ini dapat dikatakan membedakan hak antara penerimaan karyawan SLTA/SMK dibawah tahun 2011 dengan diatas tahun 2011. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Batas Usia Pensiun Karyawan Badan Usaha Milik Negara Di PT Perusahaan Listrik Negara? Apakah Idealnya atau Kepastian Hukum Terhadap Batas Usia Pensiun Antara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun Di Lingkungan PT PLN (Persero)? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dan bersifat deduktif, dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa data sekunder. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Tinjauan Yuridis Batas Usia Pensiun Karyawan Badan Usaha Milik Negara Di PT Perusahaan Listrik Negara adalah Batas usia pensiun bagi pekerja/ buruh karena tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun, bisa juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Untuk memberikan kepastian kepada pekerjanya maka batas usia pensiun diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta perusahaan PT PLN (Persero) pembatasan usia pensiun 46 tahun bagi lulusan setingkat SMA/SMK merupakan kebijakan perusahaan. Kebijakan perusahaan tersebut dibuat tidak memperhatikan asas hukum (Lex superiorderogat legi inferior) dimana asas hukum tinggi mengesampingkan hukum rendah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Lex superiorderogat legi inferior
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 31 Jan 2024 17:42
Last Modified: 31 Jan 2024 17:42
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3268

Actions (login required)

View Item View Item