Penyelesaian Hukum Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisin Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tetang Penyidikan Tindak Pidana Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

Sauqi, Muhammad (2020) Penyelesaian Hukum Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisin Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tetang Penyidikan Tindak Pidana Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Diploma thesis, Universitas lancang Kuning.

[img] Text
1674201354_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1674201354_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (262kB) | Request a copy

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah yaitu adanya penerbitan ganda sertifikat hak milik yang dialami oleh Elvia SHM No. 3254/2009 yang diserobot oleh Rio Ramadan Nomor 0432/2011, Abdul Rahman SHM No. 491/2004 yang diserobot oleh Sutoyo Aljemu Nomor 137/2013 dan Ligia Tritantini Yati, diatas tanah miliknya atas SHM No. 9098/2017 yang di serobot oleh Nafsiah Sri Sukmana Nomor 1043/2018. Akibat dari terbitnya sertifikat ganda tersebut menimbulkan sengketa antara para pihak, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis dan dalam hal ini dalam proses penerbitan SHM tidak adanya jaminan dan perlindungan hukum kepada pemegang hak milik yang lebih awal memegang hak milik diatur dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 serta Pasal 3 dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Penyelesaian, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan terhadap penyelesaian hukum sengketa kepemilikan hak atas tanah Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan Penyelesaian, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan terhadap penyelesaian hukum sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh kepolisian berdasarkan perkap No. 6 Tahun 2019 di kecamatan mandau kabupaten bengkalis. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu hukum yang berlaku positif dimasyarakat,. Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh Kepolisian di Kecamatan Mandau, berakhir pada damai, yang mana pelaksanaan mediasi tersebut diatur dalam Pasal 12 Perkap No. 6 Tahun 2019. Dalam 3 (tiga) laporan polisi terhadap penyerobotan lahan, berakhir dengan perdamaian. Pelapor telah mencabut laporan pengaduan dengan konpensansi sejumlah uang serta terlapor dengan sukarela meninggalkan dan atau mengosongkan lahan yang dikuasainya. Hambatan penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh Kepolisian di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, secara internal, yaitu; kurangnya personal penyidik atau penyidik pembantu dalam proses penyelidikan sengketa pertanahan, kurangnya pasilitas penyidik atau penyidik pembantu dalam mengungkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat ganda dan tidak berjalannya dengan baik Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sedangkan ekternal, yaitu; kurangnya alat bukti yang diajukan oleh pelapor, tidak koperatifnya pihak-pihak yang dipanggil oleh penyidik atau penyidik pembantu dan adanya oknum-oknum lain (dekingan) yang menghalang halingi penyidik atau penyidik pembantu dalam proses penyelidikan. Upaya mengatasi hambatan terhadap penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh Kepolisian di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Pihak penyidik atau penyidik pembantu memberikan saran kepada Pelapor dan Terlapor untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 12 Perkap No. 6 Tahun 2019 dan atau menyelesaikan sengketa hak kepemilikan tanah melalui jalur perdata atau tata usaha negara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Sengketa, Hak atas tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 31 Jan 2024 17:39
Last Modified: 31 Jan 2024 17:39
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3236

Actions (login required)

View Item View Item