Utarie, Leditha (2020) Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Diploma thesis, Universitas Lancang Kuning.
Text
1674201537_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
|
Text
1674201537_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (281kB) | Request a copy |
Abstract
Notaris berwenang pula untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membuat salinan dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya; memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; membuat akta risalah lelang. Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul untuk dilakukan penelitian adalah Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris belum berjalan sebagaimana mestinya. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris belum maksimal karena masih ada notaris yang belum melakukan kewajibannya dalam memberikan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum ini akan sangat berguna di dalam pembuktian sebuah akta, sehingga para penghadap paham akan ketentuan pembuatan Akta yang tidak melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku. Hambatan Yang Dihadapi Mengenai Faktor Yang Menghambat Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, adalah multitafsirnya bahasa penyuluhan hukum yang dilakukan notaris, kurangnya perilaku masyarakat dalam kesadaran hukum, dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Hambatan Yang Dihadapi Mengenai Upaya Mengatasi Hambatan Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah perlunya merevisi / memberikan penjelasan terkait pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris terkait penyuluhan hukum, perlunya kesadaran hukum dalam masyarakat, perlunya pengawasan dalam hal ini dari instansi terkait
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyuluhan Hukum, Notaris, Akta Otentik |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Novri Hariawan |
Date Deposited: | 31 Jan 2024 17:39 |
Last Modified: | 31 Jan 2024 17:39 |
URI: | http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3234 |
Actions (login required)
View Item |