Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Di Kota Pekanbaru

Ranto, Ranto (2020) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Di Kota Pekanbaru. Diploma thesis, Universitas Laancang Kunming.

[img] Text
1674201242_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1674201242_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (463kB) | Request a copy

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap peredaran kosmetik di Kota Pekanbaru? Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap peredaran kosmetik di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap peredaran kosmetik di Kota Pekanbaru adalah belum berjalan optimal karena masih ditemukan pelaku usaha yang menjual produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah maupun yang mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan di pasar-pasar tradisional di Kota Pekanbaru. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap peredaran kosmetik di Kota Pekanbaru adalah minimnya pengetahuan masyarakat mengenai bahanbahan yang terkandung dalam produk kosmetik dan manfaat dari bahan tersebut serta kurangnya pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru terhadap peredaran produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah dan mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan di Kota Pekanbaru. Upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap peredaran kosmetik di Kota Pekanbaru adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahan-bahan yang dibolehkan terkandung dalam produk kosmetik dan manfaat dari bahan tersebut bahan-bahan, bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan, termasuk merek produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan, mengusulkan adanya penambahan jumlah pegawai pada Seksi Pengujian Kosmetik dan Bahan Komplimen dalam rangka memaksimalkan tugas pengawasan, serta menjalin kerjasama lintas sektoral dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Riau.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Pelaksanaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Novri Hariawan
Date Deposited: 31 Jan 2024 17:34
Last Modified: 31 Jan 2024 17:34
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3213

Actions (login required)

View Item View Item