Mandrofa, Jesica Magdalena (2020) Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Yang Bekerja Melebihi Waktu Kerja Pada Pt Trifa Abadi Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Ndonesia Nomor Kep.102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Diploma thesis, Universitas lancang Kuning.
Text
1674201334_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf Download (3MB) |
|
Text
1674201334_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (447kB) | Request a copy |
Abstract
Demokrasi dalam bidang ketenagakerjaan membuat para tenaga kerja sadar akan hak-haknya termasuk hak memilih jenis pekerjaan, lapangan kerja atau lapangan usaha, maupun lokasi pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan kemauan tanpa diskriminasi, masalah ketenagakerjaan juga mencakup masalah pengupahan dan jaminan, penetapan upah minimum, syarat-syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, penyelesaian perselisihan, kebebasan berserikat dan hubungan industrial, pembinaan, dan pengawasan ketenagakerjaan. Permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan perlindungan tehadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VIV/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur? Kedua, bagaimanakah hambatan yang terjadi bagi pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur? Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah: Pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Kedua, menjelaskan hambatan yang terjadi bagi pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Ketiga, upaya mengatasi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja pada PT Trifa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.. Hasil penelitian, pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur belum dapat dikatakan terlaksana. Hambatan yang terjadi dalam perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu dalam memberikan upah kerja lembur dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil serta belum adanya pencairan dari dana hasil proyek. Upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerja ialah dengan memberikan hak-hak tenaga kerja mengenai jam kerja yang pas tanpa adanya loyalitas yang menyebabkan bekerja tanpa meneruma upah kerja lembur.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan, Tenaga Kerja, Waktu Kerja |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Novri Hariawan |
Date Deposited: | 31 Jan 2024 17:34 |
Last Modified: | 31 Jan 2024 17:34 |
URI: | http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/3212 |
Actions (login required)
View Item |