TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI KABUPATEN SIAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

Pasaribu, Ahmad Dermawan (2019) TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI KABUPATEN SIAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI. Other thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
Cover.pdf

Download (10kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (95kB)

Abstract

SPBU boleh menjual bensin dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Selama pembelinya punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan lainnya. SPBU hanya diizinkan menjual premium dan solar kepada konsumen akhir. Sedangkan menjual kepada pengecer atau pembeli yang membawa jerigen maupun drum dilarang keras. Namun pada kenyataannya pengemudi kendaraan roda empat dan dua dibelakangkan dan menimbulkan kekecewaan mendalam melihat sikap tenaga kerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berdiri di Jalan Kandis Propinsi Riau, pasalnya petugas mengisi BBM jenis Premium lebih mengutamakan pembeli yang menggunakan jerigen daripada pengendara sepeda motor. Rumusan masalah dalam penelitian ini: bagaimanakan, hambatan serta upaya yang dilakukan mengenai tanggungjawab pelaku usaha dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Tujuan penelitian ini: menjelaskan bagaimana, hambatan dan upaya yang dilakukan mengenai tanggungjawab pelaku usaha dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian di Kabupaten Siak. Diuraikan dengan kalimat yang jelas dan bahasa yang mudah dimengerti, sehingga ditarik kesimpulan dari fakta-fakta yang lebih luas kepada fakta–fakta yang lebih sempit yakni dengan perumusan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah semua SPBU untuk tidak melayani pembeli BBM dengan menggunakan jerigen. Jika kedapatan maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan. Penegasan ini dilakukan supaya di Kabupaten Siak dan sekitar atau di semua wilayah kerja Pertamina yang kini mengalami kesulitan dapatkan BBM dan antrean di SPBU bisa diminimalisir bahkan tidak antre lagi. Saran penulis adalah diperlukan sosialisasi bagi masyarakat umum sebagai pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga pelaku usaha sebagai pihak kedua yang menyalurkan BBM.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: mhs ip wira wahyu
Date Deposited: 08 Jun 2022 04:31
Last Modified: 08 Jun 2022 04:31
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/2036

Actions (login required)

View Item View Item