PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN KAWASAN TANPA ROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARIFINACHMADPROVINSI RIAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

Guntur, Vitho (2020) PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN KAWASAN TANPA ROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARIFINACHMADPROVINSI RIAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN. Other thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
Cover.pdf

Download (189kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (183kB)

Abstract

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasein menyebutkan setiap Rumah Sakit wajib memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok. RSUD Arifin Achmad telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok namun pelaksaannya belum maksimal. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin Achmad Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien, Hambatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin Achmad Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien, Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan hambatan Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin Achmad Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis/Yuridis sosiologis yaitu dilakukan dengan cara survey, dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Sedangkan Analisis data dilakukan secara kualitatif. Tujuan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok adalah Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, Meningkatkan produktifitas kerja optimal, Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, Mewujudkan generasi muda yang sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Arifin Achmad sudah berjalan tetapi belum terlaksana dengan baik masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien. Masih banyak pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, Hambatan RSUD Arifin Achmah dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok adalah kurangnya SDM untuk mengawasi seluruh lingkungan rumah sakit, Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan hambatan Pelaksanaan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok Di RSUD Arifin Achmad adalah perlu dilakukannya evaluasi secara berkala oleh managemen rumah sakit untuk mengetahui perkembangan implementasi kebijakan pemberlakuan KTR di RSUD Arifin Achmad. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa RSUD Arifin Achmad belum melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajibab Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien dengan baik dikarenakan terdapat beberapa hambatan, Hendaknya RSUD Arifin Achmad memperbanyak lokasi pemasangan poster dan spanduk larangan merokok. Kata kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Implementasi, Rumah Sakit

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: mhs ip wira wahyu
Date Deposited: 08 Jun 2022 04:19
Last Modified: 08 Jun 2022 04:19
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1880

Actions (login required)

View Item View Item