PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN PELALAWAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWANNOMOR 3 TAHUN 2017TENTANG BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU

Sarobiah, Robiyatul (2020) PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN PELALAWAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWANNOMOR 3 TAHUN 2017TENTANG BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU. Other thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
Cover.pdf

Download (188kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (7kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi masih adanya masyarakat miskin di Kabupaten Pelalawan yang belum mendapatkan bantuan hokum secara Cuma-Cuma sehingga kasus yang dialami oleh masyarakat tersebut tanpa pendampingan oleh kuasa hukum karena tidak sanggupnya untuk membayar jasa pengacara, padahal bantuan hukum merupakan hak orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (probonopublico). Permasalahan dalam Penelitian ini adalah pelaksanaan pemberian bantuan hokum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu. Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu. Apakah upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pemberian bantuan hokum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu bahwa masih adanya masyarakat miskin di Kabupaten Pelalawan yang belum mendapatkan bantuan hukum secara Cuma-Cuma sehingga kasus yang dialami oleh masyarakat tersebut tanpa pendampingan oleh kuasa hukum karena tidak sanggupnya untuk membayar jasa pengacara, padahal bantuan hukum merupakan hak orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (probonopublico). Hambatannya kurangnya control dan pengawasan, budaya hukum yang menghambat meliputi faktor budaya hokum atau faktor kebudayaan dan faktor masyarakat. Faktor budaya hukum atau kebudayaan dalam hal ini meliputi faktor budaya hukum atau kebudayaan dari masyarakat dan penegak hukum (penyidik dan advokat). Upayanya seharusnya lebih ditingkatkan lagi koordinasi anatara Pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum dan Kepolisian dalam ketersediaan pemberi bantuan hokum terhadap tersangka yang tidak mampu (miskin). Kata Kunci: Bantuan, Hukum, Masyarakat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: mhs ip wira wahyu
Date Deposited: 08 Jun 2022 04:19
Last Modified: 08 Jun 2022 04:19
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1875

Actions (login required)

View Item View Item