PENERAPAN PUTUSAN TANPA KEHADIRAN TERGUGAT (VERSTEK) DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN

Yolanda, Atikah Septia (2020) PENERAPAN PUTUSAN TANPA KEHADIRAN TERGUGAT (VERSTEK) DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN. Other thesis, Universitas Lancang Kuning.

[img] Text
Cover.pdf

Download (14kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (184kB)

Abstract

Putusan verstek sebagaimana diatur pada Pasal 125 Herziene Indonesis Reglemen (HIR) atau Pasal 149 Reglement Buitengewesten (RBG) dijatuhkan oleh hakim dalam hal tergugat/kuasanya yang telah dipanggil secara patut (ehoorlijke opgeroepend) tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan meskipun telah dipanggil secara patut. Verstek adalah merupakan pernyataan hakim bahwa Tergugat yang sudah dipanggil secara patut tidak hadir. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan cara wawancara sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Dengan dilakukannya penelitian ini telah menjawab permasalahan yang dikemukakan diatas yaitu penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yaitu putusan verstek dijatuhkan Hakim bila ketentuan Pasal 125 HIR/149 RBg syarat (a) sampai dengan (e) dipenuhi sedang isi putusannya sangat tergantung pada hasil pembuktian dari Penggugat dan secara faktual proses pemeriksaan perkara sampai diputus jauh lebih cepat. Akan tetapi memberi pengaruh negatif terhadap cita-cita Undang-Undang Perkawinan yang pada azasnya mempersulit terjadinya perceraian. Serta melanggar ketentuan Pasal 126-127 HIR atau Pasal 150-151 RBg yaitu mengenai pemanggilan para pihak untuk bersidang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan. Hambatan-hambatan dalam penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yaitu panggilan melalui media cetak dan media elektronik, tergugat pindah alamat setelah gugatan diajukan, pemanggilan yang dilakukan oleh juru sita di luar kewenangan relatif yang dimilikinya, kepala desa atau lurah lalai menyampaikan pemanggilan kepada tergugat, larangan-larangan dalam melakukan pemanggilan dan keabsahan surat panggilan serta desa kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia) dan desa tidak mengenal pihak yang ada di dalam gugatan. Serta upaya yang dilakukan dalam penerapan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa yaitu upaya hukum yang digunakan untuk memperbaiki suatu putusan hakim yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in krach van gewijsde). Serta Upaya hukum luar biasa atau upaya hukum istimewa, yaitu upaya hukum yang digunakan untuk memperbaiki putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kata kunci: Putusan, Verstek.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: mhs ip wira wahyu
Date Deposited: 08 Jun 2022 04:17
Last Modified: 08 Jun 2022 04:17
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1863

Actions (login required)

View Item View Item