PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK PADA CV ERA MITRA BERSAMA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

MEGA SARI SITINJAK, MEGA (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK PADA CV ERA MITRA BERSAMA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
MEGA SARI SITINJAK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (115kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/MEGA%20SARI%20SITINJ...

Abstract

Perlindungan anak merupakan upaya untuk memastikan pekerja anak dibawah umur terbebas dari eksploitasi ekonomi, siksaan dan dalam proses nya memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang bekerja di bawah umur. Seperti halnya dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia, kota Pekanbaru juga tidak terlepas dari fenomena pekerja anak yang dewasa ini menjadi problem sosial yang cukup kompleks. Dunia anak-anak yang seharusnya dinikmati dengan suasana belajar dan bermain yang menyenangkan, namun karena beberapa faktor yang menyebabkan anak-anak harus bekerja memikul beban ekonomi yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tuanya. Untuk itu anak-anak melakukan pekerjaan apa saja yang bisa menghasilakan uang agar dapat memenuhi kebutuhannya. Bentuk pekerjaan anak dibawah umur adalah Pembantu Rumah Tangga, Baby Sister dan Perawat Panti Jompo. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang di pakai adalah penelitian hukum Sosiologis. Dimana penulis secara langsung bertemu dan wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya guna melihat langsung realita yang terjadi di lapangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis di CV Era Mitra Bersama, penulis mendapati pekerja yang masih dibawah umur dengan rata-rata usia pekerja antara 13-15 tahun, anak-anak tersebut dipekerjakan sebagai seorang pembantu rumah tangga, baby sister dan perawat jompo. Penulis menemukan para pekerja anak tersebut bekerja antara rentan waktu pukul 07.00 wib sampai jam 21.00 wib, dengan waktu kerja yang sangat panjang jelas mengganggu kesehatan mental dan perkembangan anak tersebut Hambatan dalam perlindungan hukum terhadap pekerja anak diantaranya: Untuk pemenuhan biaya hidup pekerja anak tersebut beserta keluarganya, dikarenakan rendahnya tingkat Pendidikan pekerja anak, tidak memiliki kemampuan yang menunjang untuk bekerja pada sektor-sektor pekerjaan formil, Kurangnya pemahaman bahwa mempekerjakan anak dibawah umur adalah hal yang dilarang oleh Undang-Undang, Permintaan bekerja yang datang dari pekerja anak itu sendiri, dan Kurangnya pengawasan terhadap pengelolaan jasa penyalur tenaga kerja. Upaya yang dapat dilakukan mengatasi hambatan adalah: Melakukan pendataan ulang mengenai jumlah penyalur tenaga kerja yang terdapat di kota Pekanbaru sehingga diperoleh data yang akurat, Melakukan pen secara rutin kepada pengelola penyalur tenaga kerja, Memberikan sanksi kepada pengelola berupa teguran untuk melakukan pemenuhan segala prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan, dan Kerjasama antara pengelola dan instansi terkait, mengenai informasi yang dapat mewujudkan terpenuhinya hak-hak pekerja anak demi memastikan tidak dilanggarnya aturan hukum yang berlaku dan memastikan pula bahwa pemerintah dalam hal ini berupaya untuk mengurangi angka pekerja anak dengan melakukan berbagai hal yang berdampak langsung pada persoalan tersebut. Kata Kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 08:57
Last Modified: 31 Dec 2019 08:57
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1294

Actions (login required)

View Item View Item