PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN WARNA LAMPU YANG TELAH DIMODIFIKASI PADA KENDARAAN RODA DUA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR

INDRA SYAHPUTRA, INDRA (2019) PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN WARNA LAMPU YANG TELAH DIMODIFIKASI PADA KENDARAAN RODA DUA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
INDRA SYAHPUTRA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (229kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/INDRA%20SYAHPUTRA.pd...

Abstract

Skripsi ini berjudul tentang “Penegakan Hukum Penggunaan Warna Lampu Yang Telah Di Modifikasi Pada Kendaraan Roda Dua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 menegaskan bahwa "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.” Namun faktanya pelanggaran yang terjadi sampai saat ini yang masih marak adalah penggunaan lampu kendaraan sepeda motor yang telah diubah dari penggunaan warna aslinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum penggunaan warna lampu yang telah di modifikasi pada kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir. Untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum penggunaan warna lampu yang telah di modifikasi pada kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam penegakan hukum penggunaan warna lampu yang telah di modifikasi pada kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel dalam penelitian ini Kasat Lantas Polres Rokan Hilir ditetapkan dengan metode sensus. Kanit Patroli Jalan Raya Polres Rokan Hilir ditetapkan dengan metode sensus. Anggota Satuan Lantas Polres Rokan Hilir ditetapkan dengan metode pengumpulan datanya dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara, dan Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis data menetapkan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa penegakan hukum penggunaan warna lampu yang telah di modifikasi pada kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir belum dapat berjalan dengan baik. Hambatannya bahwa faktor ketidakpahaman atau ketidaktahuan masyarakat dalam pemahaman undang-undang, pengaruh undang-undang yang memberikan sifat sanksi lemah dan tidak tegas, faktor ketidakdisiplinan oknum penegak hukum. Upayanya adalah melakukan upaya pencegahan (refresif) dan upaya penindakan (preventif), menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas, melakukan tindakan langsung (Tilang) yang dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 08:53
Last Modified: 31 Dec 2019 08:53
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1245

Actions (login required)

View Item View Item