JAM OPERASIONAL RITEL INDOMARET YANG BUKA 24 JAM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU

ANDRE GUSTO SIHITE, ANDRE (2019) JAM OPERASIONAL RITEL INDOMARET YANG BUKA 24 JAM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
ANDRE.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (110kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/ANDRE.pdf

Abstract

ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama, bagaimana jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimana kendala jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi kendala jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun ada 3 (tiga). Pertama, untuk menjelaskan jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menganalisis kendala jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan cara mengatasi kendala jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Jenis penelitian adalah penelitian hukum sosiologis, sesuai dengan jenisnya maka pendekatannya empiris. Pendekatan ini mengkaji realitas sosial dengan paradigma sosiologis menekankan pada efektivitas hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan Rumbai. Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya ritel Indomaret yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa penegakan jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dilakukan melalui mekanisme pemberian sanksi, diawali peringatan tertulis, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha, hingga sanksi pencabutan izin usaha. Hal ini relevan dengan wewenang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dapat memberhentikan ritel Indomaret sebagaimana berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru disebabkan faktor sumber daya manusia, kurangnya sinkronisasi antara dinas terkait karena ketidaktahuan peraturan Undang-Undang. Upaya menegakkan jam operasional ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru diperlukan upaya berupa sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terhadap pelaku usaha dan juga masyarakat. Terhadap hal ini ritel Indomaret di Kecamatan Rumbai banyak yang belum mengetahui adanya peraturan atau ketentuan tersebut. Hal ini peroleh berdasarkan fakta hasil wawancara dengan responden terkait. Kata Kunci: Ritel, jam operasional, Indomaret Kecamatan Rumbai.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 07:15
Last Modified: 31 Dec 2019 07:15
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/904

Actions (login required)

View Item View Item